Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, tidak membantah soal pembelian jaket Rp46,3 juta untuk anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul. Ia beralasan pembelian jaket itu karena merasa belum menjadi ayah yang baik untuk anak-anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya, SYL mengaku beberapa kali membelikan barang untuk keluarganya. "Ada beberapa yang anak saya, saya belikan, termasuk jaket," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SYL berujar pembelian jaket itu menggunakan uang pribadinya bukan dari uang patungan eselon satu di Kementan. Ia membeli melalui ajudannya, Panji Harjanto.
Tidak hanya itu, SYL berdalih baru mengetahui pembelian jaket yang dimaksud rupanya menggunakan credit card yang kemudian di-reimburse ke Biro Umum Kementan di persidangan.
Di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar dan menahan tangis, Syahrul Yasin menyampaikan perasaannya yang belum bisa menjadi ayah dan kakek yang baik untuk anak dan cucunya.
Dia menyampaikan penyesalan itu muncul setelah tidak lagi menjadi pejabat lantaran dirinya sudah 35 tahun lebih mengabdi untuk negara. "Akhir-akhir ini saya yang ajak mereka, saya mau senang-senangkan mereka," ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta, didakwa atas dugaan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Perbuatan ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Putri Syahrul Yasin Limpo Bantah Terima Uang Untuk Perawatan Stem Cell dan Sound System dari Kementan