Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka

Syahrul Yasin Limpo alias SYL tidak membantah soal pembelian jaket Rp46,3 juta untuk anaknya, Indira Chunda Thita

24 Juni 2024 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, tidak membantah soal pembelian jaket Rp46,3 juta untuk anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul. Ia beralasan pembelian jaket itu karena merasa belum menjadi ayah yang baik untuk anak-anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, SYL mengaku beberapa kali membelikan barang untuk keluarganya. "Ada beberapa yang anak saya, saya belikan, termasuk jaket," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SYL berujar pembelian jaket itu menggunakan uang pribadinya bukan dari uang patungan eselon satu di Kementan. Ia membeli melalui ajudannya, Panji Harjanto.

Tidak hanya itu, SYL berdalih baru mengetahui pembelian jaket yang dimaksud rupanya menggunakan credit card yang kemudian di-reimburse ke Biro Umum Kementan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim dengan suara bergetar dan menahan tangis, Syahrul Yasin menyampaikan perasaannya yang belum bisa menjadi ayah dan kakek yang baik untuk anak dan cucunya.

Dia menyampaikan penyesalan itu muncul setelah tidak lagi menjadi pejabat lantaran dirinya sudah 35 tahun lebih mengabdi untuk negara. "Akhir-akhir ini saya yang ajak mereka, saya mau senang-senangkan mereka," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta, didakwa atas dugaan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus