Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Pajero Sport, AT, 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor di Jalan Gading Serpong, Boulevard pada Jumat 7 April 2023 lalu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kanit Laka Lantas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus mengatakan kecelakaan tersebut terjadi saat pengendara motor, yakni MG 19 tahun dan YS 19 tahun berboncengan dari arah Sumarecon menuju Pagedangan.
"Sementara itu Pajero dari arah sebaliknya, jadi beda arah. Keduanya ada di jalur masing masing dan kendaraan Pajero mau lurus ke arah SMS sedangkan pengendara motor mau belok ke arah Pagedangan," kata Yunus kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Menurut Yunus kecelakaan tersebut terjadi tidak jauh dari lampu merah JHL. Saat itu lampu merah tersebut hanya menandakan warna kuning pada lampunya.
"Ketemu nya di perempatan lampu merah. Kan nyalanya kuning tuh pada saat kejadian. Lampunya merahnya masih kuning lampu merahnya mati kuning semua (dari berbagai arah)," kata Yunus.
Yunus mengaku jika malam hari lampu merah pada perempatan tersebut memang hanya menyala warna kuning saja.
"Bukan eror memang kalau malem kuning kuning dia katanya otomatis kuning kuning. Kalau pagi baru normal kalau malem kuning hati hati kedip kedip," ujarnya.
Selanjutnya saat kecelakaan terjadi pengendara roda dua tertabrak oleh kendaraan Pajero Sport yang dikemudikan AT.
"Dan ada kendaraan losbak sebelah kiri udah duluan tiba - tiba dari Pajero dari lajur kanan kan ada dua tuh yang dari arah Ilago Pajero lajur kanan losbak lajur kiri. Pajero muncul ya nabrak motor yang dari arah sebelah kanan itu yang jalur utama mental kena mobil losbak," ujarnya.
Akibat kejadian itu YS meninggal di lokasi akibat tertabrak kendaraan pickup. Sementara itu MG yang sempat dilarikan ke rumah sakit juga meninggal setelah mendapat penanganan tim medis beberapa hari kemudian.
Sedangkan Satuanlantas Polres Kota Tangerang Selatan telah menetapkan sopir Pajero AT sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. AT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Yunus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini