Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tabrak Lari, Pengemudi Fortuner yang Pakai Plat Mobil Polisi Ditangkap

Korban kemudian melaporkan tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

22 Agustus 2021 | 10.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya menangkap sopir kendaraan Toyota Fortuner yang melakukan tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Agustus 2021. "Pelaku sudah ditahan, bukan polisi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa lokasi tabrak lari. Kini pengemudi sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Sambodo menolak membeberkan lebih lanjut perkara ini  dengan alasan masih dalam pengusutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, viral di media sosial aksi kejar-kejaran antara mobil Peugeot dan Mercedes-Benz terhadap mobil Toyota Fortuner bernomor dinas polisi 3488-07. Kendaraan itu dikejar setelah sebelumnya melaju melawan arah di Jalan Tentara Pelajar dan menyerempet Mercedes dan Peugeot pada Jumat lalu pukul 02.30.

Setelah diserempet sampai kaca spion pecah, kedua mobil korban berbalik arah dan mengejar pelaku. Bukannya berhenti, mobil itu malah semakin ngebut dan bahkan menabrak bagian depan mobil Peugeot hingga ringsek.

Pengendara Mercedes sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berplat dinas polisi itu di Pos Pengumben 2. Saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.

Korban kemudian melaporkan tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus