Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tahanan KPK, dari Rompi Oranye Sampai Pakai Borgol

Borgol selain untuk keamanan dan meminimalisir risiko kabur tahanan, juga untuk efek jera. Sebelumnya tahanan KPK juga diharuskan pakai rompi oranye.

2 Januari 2019 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengawali 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerapkan aturan baru bagi para tahanan. Tahanan diborgol saat keluar dari rumah tahanan, saat menuju pengadilan atau saat berobat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan faktor keamanan merupakan alasan utama lembaganya memasangkan borgol kepada para tahanan. Menurut dia, perpindahan tahanan dari satu lokasi ke lokasi lainnya memiliki risiko karena jumlah personel pengawal tahanan yang sedikit.

"Perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam kondisi SDM pengawalan yang terbatas kami nilai memiliki risiko," kata dia saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2018.

Sebelum kebijakan ini ada, para tahanan tak pernah diborgol meski berada di luar rutan.
Saut mengatakan bisa jadi kebijakan itu dapat menimbulkan efek jera dan edukasi antikorupsi ke masyarakat. Namun, dia mengatakan alasan tersebut bukan yang utama. "Keamanan yang utama," katanya.

Saut mengatakan memang belum pernah ada kejadian tahanan kabur saat tak diborgol. Namun, menurut dia, lebih baik mencegah kemungkinan itu terjadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah mendapat masukan dari masyarakat. Dia menyatakan kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek edukasi kepada masyarakat dan keamanan.

Dia mengatakan kebijakan pemborgolan juga sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2). "Di sana disebut dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," katanya.

Kebijakan ini mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, perlu ide lebih cemerlang untuk memberantas korupsi. Dia mengatakan pemberantasan korupsi itu bukan cuma menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Memberantas korupsi perlu kecerdasan otak, cara berpikir efek jera ini bikin kita semua jadi orang bodoh dan menerima nasib," kata dia saat dihubungi terpisah.

Fahri menilai kebijakan pemborgolan tahanan KPK tidak akan mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Menurut dia hal itu terbukti dengan kebijakan sebelumnya, yaitu memakaikan rompi oranye kepada tahanan. "Jadi, KPK jangan pakai otot terus, pakai otak dong," kata dia.

Sebelum menerapkan kebijakan tentang borgol ini, KPK telah menerapkan pemakaian seragam tahanan sejak Juli 2012. Awalnya seragam tahanan berwarna putih dengan bentuk jaket. Seragam tahanan ini digunakan pada Januari 2013.

Namun pada 27 Mei 2013, KPK menetapkan kebijakan baru yaitu penggunaan rompi berwarna oranye untuk para tahanan. KPK memilih warna oranye agar lebih mencolok dan bisa membuat jera para koruptor.

Tersangka kasus suap pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. KPK mulai menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan. ANTARA

Soal ini, Bambang Widjojanto saat menjadi Wakil Ketua KPK mengatakan jangan sampai orang ditahan tapi masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan.

Pada kenyataannya, meski telah mengenakan rompi oranye, para tahanan KPK masih banyak yang senyam senyum dan melambaikan tangan saat menjadi pesakitan.

Bahkan Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Penggunaan borgol bisa jadi meminimalisir aksi seperti itu. Apalagi borgol dipasangkan dengan posisi tangan di depan. Seperti yang sudah dikenakan oleh Eni Saragih, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau.

Eni pun menilai jika aturan baru lembaga antirasuah tersebut keren. "Oo soal borgol, aturan baru itu ya, keren," ujar Eni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2019.

Tahanan lain yang juga mengenakan borgol hari ini adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Terdakwa dalam kasus suap PLTU Riau-1 itu mengaku tak keberatan dengan kebijakan pemborgolan itu. "Sudah, tadi sudah pakai borgol," ujarnya.

ROSSENO AJI| TAUFIQ SIDIQ

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus