Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Sanksi juga akan diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

2 September 2024 | 14.45 WIB

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian yang mengusut kematian tahanan bernama Rizky Akbari, 26 tahun. "Kami telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya, Senin 2 September 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Lamarta, warga binaan yang terbukti terlibat mengeroyok korban, tentu akan mendapatkan sanksi. Bahkan, nama-nama mereka akan dicatat pada Register F untuk dimasukan ke sel isolasi. Selain itu, hak remisi dan hak integrasi mereka juga dapat dicabut. Tidak tertutup kemungkinan juga mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan  Nusakambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lamarta menegaskan siap bekerja sama secara maksimal dengan kepolisian dalam proses penyelidikan terkait kasus pengeroyokan tersebut. "Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut," tegas Lamarta.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, Lamarta pun akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Sanksi juga diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas. "Kami tidak akan mentorelir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Rizky Akbari adalah tersangka kasus narkoba yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Kejaksaan menitipkan Rizky di Rutan Depok pada 29 Agustus 2024. Dia ditemukan luka parah di salah satu ruangan, hanya beberapa jam setelah dimasukan ke tempat itu. Diduga Rizky dikeroyok oleh sesama tahanan. Petugas sempat membawa Rizky ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus