Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.

1 September 2024 | 07.55 WIB

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Polisi masih menyelidiki kematian Rizky Akbari, 26 tahun, tersangka kasus narkoba, di Rumah Tahanan Kelas I Depok. Untuk sementara ini diduga pemuda itu menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Lamarta Surbakti membenarkan adanya dugaan pengeroyokan terhadap Rizky. Namun dia belum bisa memastikan bentuk penganiayaan yang membuat Rizky tewas. "Mungkin menggunakan alat. Ada informasi menggunakan kabel," kata Lamarta di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Lamarta, instalasi listrik di Rutan Depok memang sedang dalam perbaikan. Sehingga kabel listrik yang digunakan untuk perbaikan itu bisa ditemukan di beberapa ruangan. Tidak tertutup kemungkinan kabel itu diambil oleh tahanan dan digunakan sebagai alat untuk menganiaya Rizky. "Kami tahu dari penyidik. Jadi kami menunggu hasil otopsinya," kata Lamarta.

Lamarta memastikan, antara Rizky dengan tahanan yang diduga sebagai pelaku, tidak saling kenal. Sebab Rizky baru beberapa jam dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Depok. "Dia baru masuk,” ujar Lamarta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Rizky adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya. Tahap penyidikan telah rampung. Penyidik menyerahkan Rizky ke Kejaksaan Negeri Depok untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.  

Selanjutnya, Kejaksaan mengirim Rizky ke Rutan Depok pada 29 Agustus 2024 pukul 15.30 WIB. Di tempat itu Rizky menjalani proses resgitrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut. Lamarta menduga, Rizky bertemu dengan pelaku di tempat itu. "Mungkin ketemu di situ. Kejadiannya (pengeroyokan) sore," kata Lamarta.

Menurut Lamarta, petugas rumah tahanan tidak ada yang tahu karena sedang menjalani pergantian shift penjaga. Petugas menemukan Rizky sudah tergeletak tetapi masih bernafas. Rizky kemudian dibawa ke Rumah Sakit  Primaya Hospital Depok untuk mendapat pertolongan. Namun sekitar pukul 19.45 WIB petugas medis menyatakan Rizky telah meninggal. “Kejadian berlangsung cepat, sehingga kami tahunya setelah kejadian," kata Lamarta. "Ini menjadi evaluasi supaya jangan terjadi kembali kekerasan antara tahanan itu."   

Hingga 31 Agustus 2024 tercatat, tahanan di Rutan Kelas 1 Depok berjumlah 1.170 orang. Sedangkan jumlah pegawai sekitar 96 orang yang 10 di antaranya bertugas menjaga blok hunian dan patroli setiap hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus