Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tamara Tyasmara menjelaskan alasan dia dan Yudha Affandi mengecek kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur seminggu sebelum anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, diduga tewas ditenggelamkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sempat tanggal 22, itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku. Dante mau main playground aja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak. Apalagi berenang, itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tau itu seperti apa,” kata Tamara di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan ketika Dante sakit juga harus mencatat obatnya. “Bukan kekhawatiran, tapi memang aku orangnya seperti itu. Nih, Dante sakit obatnya harus aku catet permenitnya. Bukan Dante saja, anaknya (Yudha) sakit juga aku tulis,” ucapnya.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu sebelumnya mengatakan Tamara Tyasmara dan pacarnya, Yudha Affandi, sempat ke kolam renang Tirta Mas sepekan sebelum Dante tewas
Kedatangan Tamara dan Yudha untuk mengecek kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu.
“Jadi berdasarkan keterangan dari ibu korban bahwa satu minggu sebelum kejadian. Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat renang tersebut,” kata Rovan di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Rovan, Tamara dan Yudha mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas lain baru diputuskan akan melakukan latihan renang di kolam itu.
Soal potensi adanya tersangka baru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan akan melakukan pendalaman.
“Tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut kemudian melakukan analisis secara mendalaman,” katanya.
Kronologi Tewasnya Dante
Dante, 6 tahun, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tewas pada Sabtu, 27 Januari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka atas dugaan menenggelamkan Dante.
Wira Setya Triputra menjelaskan kronologi bagaimana Dante meninggal di tangan Yudha. "Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi Tamara bersama RA (Dante) berangkat dari rumahnya menuju rumah tersangka di Jalan Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk mengantar RA bertemu dengan anak MAA," ujarnya.
MAA adalah sosok anak perempuan sepantaran Dante yang terekam di kamera pengawas. Dia merupakan anak Yudha. Sekitar pukul 15.00 WIB Yudha, Dante, dan MAA berangkat ke kolam renang sedangkan Tamara pergi bekerja.
Sesampainya di kolam renang, Dante dan MAA melakukan pemanasan sebelum disuruh Yudha untuk masuk ke kolam dewasa setinggi 1,3 meter. "Dia (Yudha) menyuruh menyelam dengan tangan memegang tepi kolam," paparnya.
Kegiatan itu berlangsung 15-20 menit. Ketiganya berpindah ke kolam renang anak dan bermain di sana sekitar 30 menit.
"Tersangka membenamkan anak korban RA sebanyak 2 kali dengan durasi 7-8 detik. Kemudian mereka semua pindah ke kolam dewasa atau TKP sedalam 1,5 meter," ucapnya.
Yudha, di lokasi itu, kembali membenamkan Dante dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik dengan cara dia memegang pinggang Dante menggunakan dua tangan.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang dan dia melakukan sekitar 4 kali," katanya.
Wira mengatakan Dante menepi, berpegangan pinggiran kolam, lalu batuk-batuk. "Sekitar 16.50.11 waktu CCTV korban sudah lemas. Tersangka angkat ke atas, korban sempat lemas dan meninggal dunia," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Wira, Dante sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan serta buih. "Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pilihan Editor: Ribut saat Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Nduga Papua: Satu Orang Tewas, Dua Luka