Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana kekerasan seksual, IWAS alias Agus, ditahan di Lapas Klas IIA, Kuripan, Lombok Barat, usai diserahkan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025. Komisi Disabilitas Daerah NTB mengatakan lapas akan menyediakan tenaga pendamping bagi Agus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk mengantisipasi kemungkinan Agus memerlukan bantuan untuk aktivitas pribadi seperti buang air besar, buang air kecil, dan mandi, dari lapas akan menyediakan tenaga pendamping dari warga binaan yang lain,” ucap Ketua KDD NTB Joko Jumadi melalui WhatsApp pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Joko, berdasarkan hasil kunjungan KDD ke lapas, terdapat sel khusus untuk lansia dan disabilitas yang secara umum bisa mengakomodasi kebutuhan Agus. Sel itu, kata Joko, berkapasitas dua belas orang dengan dua kamar mandi yang dilengkapi toilet duduk dan toilet jongkok. Joko mengatakan lembaganya sudah meminta tambahan shower untuk mandi.
Joko menyebut KDD akan terus memantau kondisi Agus di tahanan. “Tadi kami sudah berkomunikasi dengan lapas bahwa secara berkala kami akan pantau kondisin Agus,” ujar Joko.
Proses penyerahan berkas perkara Agus di Kantor Kejari Mataram sempat berlangsung dramatis karena yang bersangkutan menolak untuk menjalani tahanan di rutan. "Sarana dan prasarana tidak masalah bagi Agus, cuma tenaga pendampingnya yang jadi soal. Karena sedari kecil hingga saat ini, dia tidak terlepas dari orang tuanya,” kata salah satu kuasa hukum Agus, Kurniadi, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan syarat-syarat penahanan Agus sudah terpenuhi. "Yang bersangkutan juga terpenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama. Ivan juga menyatakan bahwa salah satu dasar penahanan rutan bagi Agus, adalah kesiapan lapas untuk menahan difabel.
Agus bakal menjalani 20 hari masa penahanan di Lapas Klas IIA Kuripan. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan A juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam melakukan aksinya, Agus menggunakan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Per Sabtu, 14 Desember 2024, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang.
Abdul Latief Apriaman berkontirbusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Agus Difabel Teriak Histeris, Keberatan Ditahan di Rutan