Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sesaat sebelum melakukan penyerangan terhadap Nus Kei pada 21 Juni 2020, tangan kanan John Kei, Daniel Farfar, mengumpulkan 34 anak buahnya di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Daniel membagi tugas penyerangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau ada anjing-anjing itu, harus mati. Kalian berangkat ke Green Lake jemput Nus Kei untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Daniel dalam rekontruksi di Arcici, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah memberi instruksi tersebut, Daniel membagikan senjata tajam serta tombak kepada 34 orang lainnya. Ia juga menyerahkan sepucuk senjata api jenis revolver ke salah satu anak buah lainnya.
"Pegang buat jaga-jaga, pastikan semua anggota kembali. Kalau ada yang menghadang, hantam!" perintah Daniel.
Ia menjadi tangan kanan John Kei setelah mendapat perintah langsung dari sang bos untuk menghabisi Nus Kei. John Kei, dalam perintahnya, mengintruksikan Daniel menyiapkan mobil untuk menyerang Nus Kei dan anak buahnya.
John Kei dan anak buahnya kemudian melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api