Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yudia Alamsyah, pengacara saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar Cahyana merespons soal somasi oleh pihak kuasa hukum Iptu Rudiana dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) pada 22 Juli 2024. Yudia tidak mempermasalahkan somasi yang disampaikan oleh Iptu Rudiana atau kuasa hukumnya terhadap kliennya. "Itu hak mereka," kata Yudia saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya somasi, Yudia justru berharap bisa dipertemukan dengan ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky). Keberatan atas somasi juga belum dibantah secara pribadi oleh Iptu Rudiana. "Baru berdasarkan penasihat hukumnya saja," ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yudia, Liga Akbar tidak akan meminta maaf kepada Rudiana. "Yang harus minta maaf itu Pak Rudiana," ujarnya.
Sebelumnya, Perhakhi melayangkan somasi terbuka atau teguran terhadap politikus Dedi Mulyadi, dan dua saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto dan Liga Akbar Cahyana, soal dugaan memberi pernyataan tidak benar dan merugikan Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di kasus Vina Cirebon.
Tim Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution menuturkan, jika dalam waktu 3X24 jam, tiga orang tersebut tidak melakukan permintaan maaf kepada keluarga kliennya, akan bertindak ke ranah hukum. “Kami beri kesempatan sejak somasi terbuka ini dilayangkan,” kata Pitra saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam surat somasi terbuka itu, Liga Akbar, dianggap menyebarkan pernyataan tidak benar melalui wawancara di acara Rakyat Bersuara program I News TV, yang dipublikasikan melalui channel youtube Sindo News pada 11 Juni 2024. Pernyataan Liga Akbar dianggap menyudutkan Iptu Rudina, yaitu diberi perintah oleh ayah dari Eky untuk memberi pernyataan.
“Faktanya saudara (Liga Akbar) hadir di persidangan dan memberi keterangan di bawah sumpah yang sebenar-benarnya,” kata Pitra menjelaskan.