Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kegiatan tangkap tangan atau OTT di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dilakukan karena adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa, yang penyerahan fee atau jatah proyeknya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK pun menyayangkan tindakan rasuah tersebut, mengingat, sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam edaran tersebut, KPK telah ingatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi," kata anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin, 17 Maret 2025.
Budi menyebut menerima dan/atau memberikan gratifikasi karena dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan dan kode etik, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Dia juga menjelaskan pada kerangka pencegahan korupsi, terkonfirmasi bahwa dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Ogan Komering Ulu masih dalam kategori rentan atau merah, yang mana pada 2024, meraih skor 63,11.
Pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25, sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07. Pada komponen eksternal, aspek pencegahan korupsi juga menjadi yang terendah dengan skor 76,99. Pada komponen eksper yang memberikan skor 66,54, yang diperoleh dari penilaian kelompok pemantau yang mewakili publik, serta kelompok pengamatan melekat.
Selain itu, KPK juga secara intens melakukan pendampingan perbaikan tata Kelola pemerintahan daerah pada kabupaten OKU melalui instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP). KPK mencatat, skor MCP OKU tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran dengan skor 69 yang masuk dalam kategori merah.
Peristiwa tangkap tangan di Ogan Komering Ulu juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Apabila melihat lebih detil, dalam focus area penganggaran, indikator terendahnya pada penetapan APBD dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1-100. Dalam temuan KPK dalam tangkap tangan ini bahwa modus gratifikasi atau suapnya telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD.
Dengan skor MCP 82 ini, menempatkan OKU pada peringkat 10 kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan.