Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa. Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, saat mendampingi kliennya mengikuti sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Ia menyampaikan pesan dari Teddy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony menyampaikan pesan Teddy di sela sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anthony mengatakan Teddy tidak akan menerima putusan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kata Anthony, kliennya berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari. Kemudian, dalam waktu tiga tahun bisa mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kapolri.
Ia pun memastikan akan mengajukan banding apabila diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. “Karena Kapolri yang berwenang mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Anthony mengatakan masa aktif kliennya masih panjang. Saat ini Teddy masih berusia 52 tahun, atau masih ada 6 tahun sebelum masuk masa pensiun 58 tahun.
Selain itu, Teddy merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa. Pasalnya, kata Anthony, sidang etik digelar hanya beberapa minggu setelah putusan pidana. Padahal, katanya, Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujar dia.
Sidang etik Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan sejak putusan pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.
Majelis hakim menilai Teddy, ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini