Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara soal mengganti barang bukti dengan Trawas. Ahli Bahasa Krisanjaya mengatakan pemaknaan kata Trawas tidak bisa jadi objek yang ditukar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di sebelah kanan kata tukar, persyaratan konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan. Maka sebelah kanan tukar tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan," kata Krisanjaya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trawas merupakan nama sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Teddy Minahasa membantah menyuruh Dody menukar sabu dengan tawas, karena alasannya pesan yang dikirim adalah kata Trawas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tawas adalah garam rangkap sulfat dan alumunium sulfat, dipakai untuk menjernihkan air atau campuran bahan celup. Bentuk fisiknya pecahan kristal berwarna putih.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempertanyakan soal pesan dari Teddy kepada Dody pada 17 Mei 2022 pada pukul 13.21. Berikut rincian kalimatnya yang ditampilkan ke publik oleh Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya.
"Sebagian BB (barang bukti) (emoticon tertawa) diganti tawas. Buat bonus anggota."
Kemudian Dody Prawiranegara menjawab "Siap gk berani jenderal."
Baca juga: Pengakuan Lengkap Teddy Minahasa Sempat Menghadap Kapolri Tapi Ditolak Saat Ingin Bercerita
Teddy minta sabu diganti dengan tawas
Menurut Krisanjaya, jika kalimat berbunyi 'Ganti sebagian dengan tawas', maka kata kerja 'ganti' tidak ambigu dan tidak multitafsir.
"Jika hanya kalimat itu maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu. Tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, diganti itu jelas," ujarnya.
Dody menganggap Teddy memerintahkan untuk menukar sabu dengan tawas dan menjadi bonus untuk anggota. Sedangkan Teddy tidak merasa memerintahkan demikian.
Teddy Minahasa berdalih bahwa ucapan tersebut sebagai peringatan kepada Dody agar tidak melakukan penyimpangan dengan menukar barang bukti.
"Maksud saya dari kalimat itu justru sebaliknya agar saudara Dody tidak melakukan hal itu," ujar Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 1 Maret 2023.
Kini keduanya menjadi terdakwa kasus peredaran lima kilogram sabu dari Markas Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.