Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Telusuri Aliran uang Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Gandeng PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya permintaan dari kejaksaan untuk menelisik aliran uang korupsi Pertamina ini.

9 Maret 2025 | 19.38 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Selain menelisik aliran uang dari 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung juga tengah menelusuri apakah ada aliran dari 9 tersangka itu kepada pengusaha minyak kelas kakap Mohammad Riza Chalid.

Riza Chalid adalah ayah Kerry Adrianto Riza, satu dari 9 tersangka korupsi minyak ini. Kerry adalah beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, sekaligus pemilik PT Orbit Terminal Merak. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya permintaan dari kejaksaan untuk menelisik aliran uang korupsi Pertamina ini. “Iya kami sudah terima permintaan dari kejaksaan sejak awal kasus ini mulai ditangani,” ujar Ivan melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 9 Maret 2025. Namun ia tidak menjawab perihal permintaan khusus atas penelusuran aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi Pertamina ke kantong Riza.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa yang mengetahui kasus ini mengatakan, penelusuran itu dilakukan guna mengetahui apakah ada keterlibatan sang ayah dalam kasus yang menjerat anaknya. Sebelumnya penyidik kejaksaan juga telah menggeledah dua rumah dan kantor milik Riza Chalid. Penyidik menggeledah rumah Riza di Jalan Jenggala II Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai kantor Kerry, serta rumah di Jalan Panglima Polim III Jakarta serta kantor di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada saat ini, Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia. Penyidik telah mencoba menelusuri keberadaannya melalui atase kejaksaan di luar negeri. Riza sempat terlacak di Kamboja. Keterangan Riza diperlukan di kasus ini, sebab bukti keterlibatan putranya dalam kasus ini ditemukan di rumah miliknya. 

Riza bukan pemain baru dalam bisnis minyak. Namanya beberapa kali dikaitkan dengan kasus hukum, meski tidak pernah sampai diperiksa oleh apparat penegak hukum. Sebelumnya nama bos minyak itu pernah disebut sebut terlibat dalam kasus impor minyak Zatapi, korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Petral hingga perkara ‘Papa Minta Saham’.

Dalam korupsi ini kejaksaan menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun untuk tempus 2023. Sementara tempus dari tindak pidana ini dilakukan sejak 2018. Dari 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya adalah pejabat Sub Holding PT Pertamina, sementara 3 lainnya merupakan broker dari pihak swasta, termasuk Kerry. 

Dua orang dari pihak swasta ini adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Gading Ramadan Joede. Dua orang tersebut adalah sahabat Kerry. Jaksa tersebut juga mengatakan jika Gading dikenal sebagai orang kepercayaan Riza Chalid sekaligus anak angkatnya.

Pilihan Editor: TPNPB Mengaku Sudah Sering Beli Senjata dari Militer Indonesia di Black Market

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus