Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tentang homoseks dan lain-lain

Perbuatan homoseks digolongkan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan umum. abortus atas alasan kedokteran tidak dapat dipidana. komunisme, leninisme dan marxisme dilarang dalam segala bentuk.

30 April 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI mungkin berita buruk bagi orang yang gemar homosex. Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang baru -- yang dua pekan lalu diserahkan kelompok penyusunnya kepada BPHN - akan menempatkan perbuatan tersebut sebagai bagian dari bab kejahatan terhadap kesusilaan umum. Dan dalam rangka menggalakkan program KB RUU ini juga mencantumkan satu pasal pada bab tersebut mengenai pembatasan kelahiran. Abortus karena alasan kedoktera yang tidak dapat dipidana. Hanya penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk tujuan di luar KB tetap dihukum. Selain hal-hal baru di atas, yang membedakan calon KUHP baru ini dengan KUHP peninggalan Belanda dulu, ada lagi pengaturan tentang larangan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme dalam segala bentuk. Ketentuan ini masuk dalam kejahatan terhadap keamanan: negara yang menduduki Bab I Buku II. Ada pula pengaturan tentang pencegahan penodaan terhadap agama. Jadi terhadap mereka yang mengejek, mengolok-olokkan atau mencemoohkan Tuhan serta firman dan sifatNya bakal dipidana berat. Juga dalam hal menyangkut benda-benda suci seperti Qur'an, Injil dan lain-lain. Mengikuti perkembangan teknologi, maka kejahatan yang dilakukan melalui rekaman juga akan dapat dipidana. Jadi tidak saja kejahatan melalui sarana tertulis. Satu Regu Mengenai ruang lingkup berlakunya sejalan dengan Wawasan Nusantara. KUHP yang baru ini kelak akan merangkum semua tindak pidana yang terjadi di daratan, perairan nusantara dan laut teritorial. Seperti juga KUHP lama, RUU KUHP ini terbagi dalam 3 buku: Buku I tentang Peraturan Umum, Buku II Kejahatan, dan Buku III Pelanggaran. Buku II dan III baru saja diselesaikan oleh suatu regu kerja di bawah pimpinan Basaroeddin SH, bekas Jaksa Agung Muda Operasi. Buku II dan III RUU inilah yang diserahkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam suatu upacara di Departemen Kehakiman, yang juga dihadiri Menteri. Bersamaan dengan RUU KUHP juga diserahkan RUU Perikatan oleh Prof. R. Subekti SH, RUU Wajib Uji Produksi Makanan dan Kosmetika oleh drs. Sumarto Parwirosujanto, RUU Acara Perdata oleh Abdurrachman SH, bekas hakim agung, serta RUU Bispa (Bimbingan Sosial dan Pengentasan Anak). Semua bahan-bahan diterima JCT Simorangkir SH, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Suatu panitia ahli di BPHN akan menelaah bahan-bahan tersebut untuk kemudian menyerahkannya kepada Ditjen Perundang-Undangan Departemen Kehakiman. Setelah itu Menteri akan mengajukan ke DPR. Masih akan menyusul beberapa RUU. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang untuk Buku I dikerjakan Prof. Sukardono SH dan Buku II tentang pengangkutan pada umumnya oleh Prof. Dr. Sudargo Gautama. RUU Keselamatan Pelayaran oleh St. Munadjat SH dan RUU Hukum Acara Pidana oleh Abdurrachman SH serta RUU Pemasyarakatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus