INI mungkin berita buruk bagi orang yang gemar homosex.
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang baru -- yang dua pekan
lalu diserahkan kelompok penyusunnya kepada BPHN - akan
menempatkan perbuatan tersebut sebagai bagian dari bab kejahatan
terhadap kesusilaan umum. Dan dalam rangka menggalakkan program
KB RUU ini juga mencantumkan satu pasal pada bab tersebut
mengenai pembatasan kelahiran. Abortus karena alasan kedoktera
yang tidak dapat dipidana. Hanya penyalahgunaan alat
kontrasepsi untuk tujuan di luar KB tetap dihukum.
Selain hal-hal baru di atas, yang membedakan calon KUHP baru ini
dengan KUHP peninggalan Belanda dulu, ada lagi pengaturan
tentang larangan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme dan
Leninisme dalam segala bentuk. Ketentuan ini masuk dalam
kejahatan terhadap keamanan: negara yang menduduki Bab I Buku
II. Ada pula pengaturan tentang pencegahan penodaan terhadap
agama. Jadi terhadap mereka yang mengejek, mengolok-olokkan atau
mencemoohkan Tuhan serta firman dan sifatNya bakal dipidana
berat. Juga dalam hal menyangkut benda-benda suci seperti
Qur'an, Injil dan lain-lain. Mengikuti perkembangan teknologi,
maka kejahatan yang dilakukan melalui rekaman juga akan dapat
dipidana. Jadi tidak saja kejahatan melalui sarana tertulis.
Satu Regu
Mengenai ruang lingkup berlakunya sejalan dengan Wawasan
Nusantara. KUHP yang baru ini kelak akan merangkum semua tindak
pidana yang terjadi di daratan, perairan nusantara dan laut
teritorial. Seperti juga KUHP lama, RUU KUHP ini terbagi dalam 3
buku: Buku I tentang Peraturan Umum, Buku II Kejahatan, dan Buku
III Pelanggaran. Buku II dan III baru saja diselesaikan oleh
suatu regu kerja di bawah pimpinan Basaroeddin SH, bekas Jaksa
Agung Muda Operasi.
Buku II dan III RUU inilah yang diserahkan kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional dalam suatu upacara di Departemen
Kehakiman, yang juga dihadiri Menteri. Bersamaan dengan RUU KUHP
juga diserahkan RUU Perikatan oleh Prof. R. Subekti SH, RUU
Wajib Uji Produksi Makanan dan Kosmetika oleh drs. Sumarto
Parwirosujanto, RUU Acara Perdata oleh Abdurrachman SH, bekas
hakim agung, serta RUU Bispa (Bimbingan Sosial dan Pengentasan
Anak). Semua bahan-bahan diterima JCT Simorangkir SH, Ketua
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Suatu panitia ahli di
BPHN akan menelaah bahan-bahan tersebut untuk kemudian
menyerahkannya kepada Ditjen Perundang-Undangan Departemen
Kehakiman. Setelah itu Menteri akan mengajukan ke DPR.
Masih akan menyusul beberapa RUU. RUU Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, yang untuk Buku I dikerjakan Prof. Sukardono SH dan Buku
II tentang pengangkutan pada umumnya oleh Prof. Dr. Sudargo
Gautama. RUU Keselamatan Pelayaran oleh St. Munadjat SH dan RUU
Hukum Acara Pidana oleh Abdurrachman SH serta RUU
Pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini