Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terdakwa Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah di Pulo Gebang Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Dua terdakwa pengadaan lahan DP 0 Rupiah di Lahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dituntut 7 dan 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta

6 Desember 2024 | 16.55 WIB

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pada dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan 'Dp 0' di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dituntut hukuman 7 tahun penjara, sementara Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar 9 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024. TEMPO/Dede Leni
Perbesar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pada dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan 'Dp 0' di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dituntut hukuman 7 tahun penjara, sementara Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar 9 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024. TEMPO/Dede Leni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian hukuman tujuh tahun penjara dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar sembilan tahun bui. Mereka dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan DP 0 rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menyatakan terdakwa satu Tommy Adrian dan terdakwa dua Rudi Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, penuntut KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada kedua terdakwa. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ujar jaksa. 

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Rudi Hartono dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rudi akan disita dan dilelang.

Apabila harta tersebut masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan lima tahun penjara. Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara keseluruhan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 256.030.646.000. Hal ini sebagaimana yang tercatat di Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2018-2019.

Jaksa menyebut keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus