Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Fee Rp 10 Ribu per Metrik Ton

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disebut menerima fee Rp 10 ribu per metrik ton batu bara dari PT ATU.

17 November 2022 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa korupsi Mardani H Maming yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara virtual dari gedung KPK, Kamis 17 November 2022. Tempo/ Diananta Putra Sumedi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dengan terdakwa korupsi Mardani H Maming atau Mardani Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 17 November 2022. Terdakwa Mardani Maming tetap mengikuti sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta.

Enam orang saksi terdiri dari Bambang Setiawan (mantan Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara 2010-2015), Mulyadi (PNS Pemkab Tanah Bumbu), dan Eko Handoyo (PNS sekretariat BPKAD dan eks staf seksi Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu).

Kemudian, Abdul Haris (penanggung jawab pembangunan pelabuhan dan operasional PT Angsana Terminal Utama), Gunawan Hardjito (Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel), dan Bambang Herwadi (eks seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanah Bumbu).

Abdul Haris bekerja di PT PCN pada Juli 2012 - Juni 2022. Ia mendengar dari eks Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soeto, bahwa Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima pembagian Rp 10 ribu per metrik ton batu bara. Abdul Haris tahu ada akta perubahan kepemilikan pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik PT PCN dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) pada 2012.

"PT TSP kepemilikannya di pak bupati, itu keterangan dari pak Henry. Pernah disampaikan untuk yang merefleksikan 30 persen itu 10 ribu per metrik ton untuk bupati. Saat itu produksi baru bara 150 ribu ton per bulan. Henry Seotio mengatakan untuk bupati Tanah Bumbu. Mau untung berapa, rugi berapa, 10 ribu ke bupati," kata Abdul Haris di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Abdul Haris juga mendengar terdakwa Mardani Maming pernah meminta jam tangan Richard Mille yang dipakai Henry Seotio saat mendatangi Bupati Mardani H Maming. Cerita ini Abdul Haris dengar dari Denny Gunawan, orang kepercayaan Henry Soetio.

"Ceritanya pak Denny pernah sekali menghadap bupati pak Mardani, pak Henry cerita soal jam. Tiba-tiba berkunjung ke kantor bupati, jamnya diminta," ucap Abdul Haris.

Ia tahu Bupati Mardani Maming pernah sekali ke kantor PCN di Menara BCA, Jakarta. Selain itu, Henry Soetio meminta Abdul Haris menghubungi Rois Sunandar jika ada kendala di lapangan operasional PT ATU di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut dia, PCN mulai bekerja tahun 2012 pakai alat sendiri, bukan pakai jasa kontraktor. Adapun PT ATU memiliki ijin pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri yang diteken oleh Kementerian Perhubungan dan ijin lokasi dari Bupati Tanah Bumbu.

Abdul Haris menegaskan PT ATU dimiliki oleh PT PCN dan PT TSP sesuai akta perubahan. PT ATU beroperasi pertama sejak November 2012. "Semua pembangunan ATU dibayar oleh PCN," kata Abdul Haris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya: kesaksian Abdul Haris dibantah Mardani...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Adapun terdakwa Mardani H Maming membantah sebagian kesaksian Abdul Haris. Menurut Mardani, saksi Abdul Haris belum menguasai soal aliran uang dari PT PCN. Mardani menyebut saksi Abdul Haris hanya mengutip keterangan dari almarhum Henry Seotio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Ia pun meluruskan bahwa jam tangan Richard Mille itu dibeli dari hubungan bisnis.

"Hanya tahu Henry selalu menyebut Bupati. Saya berhenti jadi bupati, selalu menyebut Bupati. Padahal itu bussines to bussines perusahaan. Menurut saya ada yang salah saat menyatakan ada duit ke bupati, saya tidak menerima duit," ujar terdakwa Mardani H Maming.

Mardani Maming didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. Mardani H Maming dijerat dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara korupsi yang menjerat Mardani sebagai pengembangan kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang telah divonis 2 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus