Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal di Pati, Jawa Tengah. Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Aula Arya Racana Mapolresta Pati mengatakan dari kejadian pengeroyokan ini menyebabkan bos rental mobil, Burnahis (52 tahun), meninggal dunia, dan tiga rekannya mengalami luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang tersebut meliputi SH (28 tahun) Warga Kelurahan Rawa Badak, Jakarta Barat, KB (54 tahun) Warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal, dan AS (37 tahun) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Satake Bayu Setianto, melalui rilis yang dibagikan pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga tersangka yakni E (51 tahun), BC (32 tahun), dan AG (34 tahun). Ketiganya merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati, turut dihadirkan pada konferensi pers.
Perihal kronologi kejadian, ujar Satake, berawal dari Burhanis mengajak tiga rekannya pada Kamis, 6 Juni 2024, mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mobil tersebut terparkir di depan rumah tersangka AG.
Burhanis membuka dan membawa mobil Honda Mobilio itu dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga rekannya tetap di dalam mobil Sigra. Seorang warga ada yang melihat aktivitas yang dilakukan Burhanis. Kemudian warga tersebut berteriak "maling" lalu mengejar mobil yang dibawa oleh Burhanis dan tiga rekannya. "Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan," ujar perwira menengah itu.
Akibat dari pengeroyokan itu, Burhanis meninggal dunia saat dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Sedangkan ketiga rekannya yaitu SH mengalami luka robek dibagian kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan, KB mengalami luka di kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan dan kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami di luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi dan hidung.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Krimininal Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari bukti video-video kejadian dan pada Jumat, 7 Juni 2024. Polisi telah menangkap E dan BC dan menyita barang bukti. Tersangka AG ditangkap pada esok harinya berserta barang bukti yang digunakan untuk menganiaya Burhanis hingga meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.
Atas perbutannya, tiga tersangka dijerat pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri jika menemukan kejadian mencurigakan, dan segera melapor ke kepolisian terdekat agar dapat diambil langkah-langkah kepolisian. "Karena niat main hakim sendiri ada pasal maupun berefek kepada tindak pidana," ujar Satake.