Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terjerat Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa?

Sebelum terjerat kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar diberikan gelar adat oleh kehormatan oleh Kerapatan Adat Nagari Pariangan.

18 Oktober 2022 | 06.27 WIB

Setelah menjadi staf ahli Wakil Presiden, karir Teddy kian moncer. Ia menempati jabatan baru sebagai Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Baharudin Dafar. Selain itu, karirnya mulai menanjak dengan diangkat menjadi Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), hingga Sahlijemen Kapolri (2019). Dok. Polda Sumbar
Perbesar
Setelah menjadi staf ahli Wakil Presiden, karir Teddy kian moncer. Ia menempati jabatan baru sebagai Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Baharudin Dafar. Selain itu, karirnya mulai menanjak dengan diangkat menjadi Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), hingga Sahlijemen Kapolri (2019). Dok. Polda Sumbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum terjerat kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sempat diberikan gelar adat oleh kehormatan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disarikan dari langgam.id mitra Teras.id, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menjelaskan gelar adat yang diberikan pada Irjen Teddy ialah gelar sangsako adat atau gelar kehormatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gelar sangsako diberikan oleh KAN Pariangan kepada Teddy Minahasa karena dinilai telah berjasa menerapkan penyelesaian kasus secara restorative justice dengan memberdayakan ninik mamak.

"Sebetulnya restorative justice merupakan hak ninik mamak. Sejak dulu, sebelum suatu perkara sampai ke pihak kepolisian, diusahakan dapat diselesaikan dengan peran ninik mamak," ujar Fauzi.

Disebutkan Fauzi, sebelum Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ninik mamak tidak dapat membela anak kemenakan lantaran setiap kasus selalu sampai ke pihak kepolisian. Irjen Teddy lah yang mengembalikan tradisi penyelesaian kasus restorative justice dengan melibatkan ninik mamak.

Selain itu selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy juga dikenal sebagai sosok yang gencar memberantas perjudian, maksiat hingga prostitusi. Usahanya ini tentu amat didukung oleh para ninik mamak.

“Ini yang disukai ninik mamak. Ia juga membuat capaian vaksinasi di Sumbar tinggi,” katanya.

Diterangkan Fauzi, usai tersandung kasus narkoba, gelar sangsako adat tak serta merta dicabut. Gelar tersebut akan hilang dengan sendirinya sesuai apa yang dilakukannya.

Gelar kehormatan yang disematkan padanya tidak bisa diturunkan ke anak dan keluarga. Fauzi mengumpamakan, sesuai hukum yang ada di Sumbar, gelar tersebut seperti orang pakai bedak pergi mandi. Bedak akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa yang dilakukannya.

“Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya. Saya akan rapatkan lagi ini dengan LKAAM Sumbar hingga ini menjadi keputusan bersama,” kata Fauzi. 

ANNISA FIRDAUSI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus