Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AR, pedagang tahu bulat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berumur 5 tahun di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku adalah AR, 26, warga Jalan Jembatan Gantung Gg. Senyum Rt.009/006, Kembangan Utara.
Pada 21 Agustus lalu, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa AR menggenggam tangan korban dan menariknya ke sebelah kiri serta melakukan pelecehan terhadap bocah itu. Peristiwa itu terjadi saat korban membeli tahu bulat sekitar pukul 18.00.
"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya," kata Andri melalui keterangannya pada Rabu, 6 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AR di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, pada Senin sore pukul 18.00, 28 Agustus 2023.
Tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe, Polda Metro Jaya Periksa 10 Orang