Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terjerumus akta hibah palsu

Gara-gara akta hibah palsu, bangkok bank berurusan dengan pengadilan. hati-hati menyuruh orang menguruskan sertifikat tanah.

11 Desember 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANGKOK Bank tersandung perkara di Pengadilan Negeri Ujungpandang. Bank yang berkantor di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, itu Rabu pekan lalu digugat oleh H. Mansyur Daeng Limpo, 73 tahun, salah seorang keturunan Raja Gowa. Mansyur tak bisa menerima penyitaan tanah miliknya seluas 8.600 meter persegi yang terletak di Kampung Bangkala, pinggiran Kota Ujungpandang, oleh bank itu. Perkara ini sebenarnya buntut dari pengambilan kredit sebanyak Rp 100 juta oleh PT Kapitan Kadju, Ujungpandang. Belakangan diketahui, surat-surat tanah (akta hipotek) yang menjadi agunan ternyata memiliki cacat hukum. Dalam hal ini, Bangkok Bank kecolongan. Riwayat tanah yang menjadi sengketa itu sendiri cukup menarik. Menurut Baharudin Syam, kuasa hukum Mansyur, pada 1984, kliennya yang dikenal memiliki banyak tanah warisan itu memberi kuasa pada Andi Djindar Pakki pejabat di kantor Pemda Sulawesi Selatan untuk mengurus sertifikat tanahnya yang di Bangkala. Urusan lancar. Pada 1987, sertifikat tanah terbit. Namun, Djindar bukannya menyerahkan sertifikat itu kepada Mansyur, tetapi ia malah ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah M. Arsyad, untuk minta dibuatkan akta hibah. Sebelum itu, Djindar, dengan membawa blangko akta hibah kosong, memang sudah pernah bertemu dengan Mansyur. Dengan alasan untuk keperluan mengurus sertifikat, ia minta Mansyur membubuhkan tanda tangannya di blangko hibah yang kosong. Blangko itulah yang kemudian direkadaya, dijadikan akta otentik untuk mengurus penghibahan tanah. Tak sampai di situ usaha Djindar. Menurut Baharudin, bermodalkan akta hibah tadi, Djindar mengurus balik nama hak milik atas tanah itu. Proses balik nama belum selesai, ia membuat surat kuasa untuk PT Kapitan Kadju dan Andi Sultan Pakki adik Djindar yang bekerja di perusahaan itu guna keperluan pembebanan hipotek untuk mengurus pinjaman kredit dari Bangkok Bank. Pihak Bangkok Bank akhirnya memang memberi kredit seperti yang diminta (Rp 100 juta). Semua tindakan Djindar tadi tanpa sepengetahuan Mansyur. Pada 1991, perbuatan Djindar tercium. Ia dilaporkan ke polisi oleh Mansyur, dan lalu diadili. Di persidangan, Djindar mengaku pernah menerima penghibahan tanah itu, tapi hanya lisan. Ini sulit dibuktikan. Akhirnya, Djindar divonis sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ia terbukti ''menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.'' Persoalannya ternyata belum selesai. Sebab, tiba-tiba, pada April 1993, tanah tersebut disita pengadilan atas permohonan Bangkok Bank. Alasannya, PT Kapitan Kadju belum melunasi pinjamannya. Tentu saja Mansyur terkejut. Merasa tak punya hubungan dengan Bangkok Bank, ia kemudian, melalui Pengacara Baharudin, melakukan bantahan hukum, sementara PT Kapitan Kadju dan Djindar dijadikan sebagai terbantah II dan III. Nyonya Titik S. Slamet, kuasa hukum Bangkok Bank, menegaskan bahwa kliennya tak punya sangkut paut dengan akta hibah yang cacat hukum itu. Pihaknya juga hanya berhubungan hukum dengan Djindar, tidak dengan Mansyur. Kendati Djindar dinyatakan bersalah menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta, ''Akta itu sendiri tidak pernah dicabut keabsahannya. Jadi, atas dasar itu, klien kami minta sita eksekusi,'' kata Titik. Perkembangan kasus ini kemudian memang menjadi rumit. Keabsahan akta itu masih diakui karena hingga sekarang belum ada pembatalan. ARM, Waspada Santing (Ujungpandang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus