Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat warga Aceh dalam kasus peredaran narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 135 kilogram. Barang haram itu diduga berasal dari Thailand dan terhubung dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang masih jadi buron polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan awal, dugaan kuat barangnya terhubung dengan Fredy Pratama,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti mengatakan akan memastikan kembali hubungan Fredy Pratama dengan pengungkapan sabu-sabu tersebut. Caranya yaitu dengan menelusuri transaksi keungan dan aset para tersangka selama menjalankan aktivitasnya. “Kalau ditelusuri, pasti nanti ujungnya bisa sampai ke Fredy Pratama,” ujar dia.
Mukti mengatakan narkoba itu diselundupkan melalui jalur laut. Keempat tersangka berinisial I, F, E, dan M. Penangkapan berlangsung di Pantai Ujung Biang, Desa Anggar Barat Laut, Kota Lhokseumawe, pada Senin, 10 Februari 2025.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu akan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat. Kemudian akan didistribusikan ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya secara bertahap.
Mukti menambahkan, penyidik masih akan mendalami pengungkapan kasus narkoba ini. Dia belum bisa mendetailkan seperti apa peran tersangka dan bagaimana sabu dalam jumlah besar itu bisa lolos ke wilayah Indonesia.
“Nanti akan kami rilis lengkapnya seperti apa, ini masih terus didalami,” kata dia.