Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita batal penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Alasannya, dia sedang menjalani perawatan di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketidakhadiran Mbak Ita--sapaan akrab Wali Kota Semarang Hevearita--disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. "Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menjelaskan bahwa penyidik mendapat informasi mengenai kondisi kesehatan Wali Kota Semarang itu dari stafnya. Guna memastikan kondisi kesehatan Mbak Ita, yang juga kader PDI Perjuangan, Tessa berujar penyidik akan membawa dokter dari KPK. Namun, dia belum bisa mengungkap waktunya.
Juru bicara KPK ini juga membantah ada penjemputan paksa terhadap Wali Kota Semarang untuk dibawa ke Jakarta. "Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik," ujar Tessa.
Selain Hevearita Gunaryanti, suaminya, Alwin Basri, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Namun, dia absen pada pemeriksaannya sebagai tersangka.
Alwin dan istrinya, Mbak Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi. Namun permohonan mereka ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Selain Wali Kota Semarang dan Alwin, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Pilihan Editor: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Gembong Narkotika Fredy Pratama