Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terlalu Sering Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kapan Saja?

Kesekian kali eks Ketua KPK Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi. Kapan saja tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya.

30 November 2024 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pengamatan Tempo, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, terlihat mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri pada Kamis siang untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sebelum ke sini sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan Pak Firli oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ian kepada awak media di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis siang.

Ini merupakan kesekian kalinya Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan surat pernyataan ketidakhadirannya kepada Polda Metro Jaya.

"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 28 November 2024. 

Ade enggan menjawab alasan yang diajukan Firli atas ketidakhadiran itu. Ade hanya mengungkapkan tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal tersebut. "Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan secepatnya. Ia tidak menjawab dengan pasti kapan Firli akan memenuhi panggilan polisi. "Insyaallah, secepatnya ya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.

Pada Oktober 2023, Firli Bahuri juga sempat absen dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Firli akan kembali dipanggil pada minggu berikutnya.

Tetapi dia tidak memastikan kapan jadwal pasti pemeriksaan untuk Firli Bahuri. "Nanti kita update minggu depan, tapi yang jelas jadwalnya minggu depan," kata Ade di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ade menjelaskan bahwa surat pemanggilan untuk Firli telah dikirim oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Rabu, 18 Oktober 2023. Pemeriksaan awalnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober pukul 14.00 WIB.

Namun, staf fungsional Biro Hukum KPK menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

"Dengan pertimbangan bahwa di hari ini hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ade Safri.

Firli kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Desember 2023. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengingatkan bahwa Ketua KPK nonaktif tersebut dapat dijemput paksa jika terus-menerus absen dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Karyoto juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.

Ian Iskandar menjelaskan bahwa kliennya memiliki agenda lain pada waktu pemeriksaan dan telah mengajukan surat permohonan penundaan kepada penyidik.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini berkas perkara tersebut belum selesai diproses oleh penyidik kepolisian.  

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga membuka kasus baru terkait pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan pihak yang sedang terlibat perkara.

SUKMA KANTHI NURANI | ERVANA TRIKARINAPUTRI | DEDE LENI MARDIANTI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus