Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan setelah terlibat dalam kasus peredaran tembakau gorilla antarprovinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba khususnya di dalam lapas dan rutan bersama-sama dengan Polri, BNN dan masyarakat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marcelina Budiningsih dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus home industry tembakau gorilla jaringan antarprovinsi. Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikendalikan oleh napi berinisial V di salah satu lapas di Jakarta dengan peran sebagai koordinator.
Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara Polri dan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI, akhirnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta (Lapas Narkotika Cipinang) melakukan pemindahan terhadap napi bernama Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali.
Marcelina mengatakan pemindahan ini merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.
Pemindahan narapidana juga dilaporkan berlangsung lancar, aman dan terkendali, serta menggunakan jalur darat. Pemindahan melibatkan pengawalan anggota Brimob dan didampingi dua orang petugas Lapas Narkotika Jakata dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Narapidana serta tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
FRISKI RIANA