Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ternyata bukan dibunuh

Tiga terdakwa pembunuh bayaran, begitu dakwaan jaksa, divonis bebas. tiga lainnya sedang menunggu vonis. lantas polisi dapat cerita dari mana?

2 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEGITU hakim usai mengetukkan palu, terdakwa serempak menghampirinya. ''Terima kasih, Pak, penderitaan kami kini telah berakhir,'' ujar Yon Haryono, salah seorang yang bebas itu, terbata-bata. Dua lainnya adalah Mad Sukri dan Jalaludin. Suasana gembira pun merebak di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Senin pekan lalu. Sebaliknya, Jaksa Sukartono, yang semula menuntut 15 tahun, tampak lemas. ''Kami kasasi,'' katanya. Tuduhan jaksa garis besarnya begini: Malam itu, 7 Juni 1990, Juragan dibunuh Jalal, Yon, dan Mad. Mayatnya diangkut Zainal dengan Toyota Hardtop, dibuang ke Sungai Musi. Untuk tugas itu, menurut jaksa, Toto memberinya upah Rp 500 ribu. Ada enam orang terlibat. Menurut berita acara, otak pembunuhan adalah Fendi, Lurah Desa Tebingtinggi. Toto, teman Pak Lurah, menyediakan dana Rp 500 ribu. Tapi, di persidangan, keenam terdakwa (Zainal, Fendi, dan Toto belum divonis) mencabut berita acara tadi. Menurut Yon, malam itu Juragan bersama Mad Sukri mengajaknya mencuri. Sasarannya Desa Sungaibayu, sekitar dua kilometer dari rumah Juragan. Perjalanan ke sana dengan perahu. Di tengah jalan perahu tenggelam, dan Juragan, yang menurut Yon tak bisa berenang, tewas. Namun Yon enggan melapor ke polisi. ''Kalau melapor, pasti kami ditangkap,'' alasannya. Hakim menerima keterangan itu. Adapun bukti jaksa pun dinilai lemah. Toyota Hardtop yang dikatakan Jaksa untuk membawa mayat, misalnya, milik Aljufri Ahmad tokoh Golkar Lahat yang malam itu justru sedang dipakai untuk mengantar pengurus AMPI Tebingtinggi. Lokasi pembunuhan, yang disebut jaksa di pinggir jalan raya, tak bisa diterima. ''Tak masuk akal kalau pembunuhan di pinggir jalan raya itu tak diketahui penduduk, apalagi kejadiannya masih sore,'' ujar Hakim Harun Alrasyid. Berdasarkan fakta itulah, ia yakin tiga terdakwa itu bukan pembunuhnya. Jadi, polisi memperoleh cerita dari mana? Entah. Yang jelas, Kapolda Sumatera Bagian Selatan, Mayjen (Pol) Yusnan H. Usman, menganggap tugas polisi sudah selesai. ''Buktinya, berkas penyidikan tak dikembalikan,'' katanya kepada Hasan Syukur dari TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus