Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terpeleset Bungkil Kedelai

11 Januari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUMAH mewah di kawasan Kemang Selatan, Jakarta, itu tertutup rapat. Pagarnya tak jua kunjung dibuka. Padahal serombongan polisi bersama dokter telah menunggu lebih dari tiga jam. Tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Rianto itu pada Jumat pekan lalu bermaksud memastikan keberadaan Beddu Amang di rumahnya sekaligus melihat kondisi kesehatannya. Apa boleh buat, karena tidak ada tanda-tanda pintu rumah itu bakal dibuka, akhirnya tim dari Markas Besar Kepolisian RI tersebut pulang dengan tangan hampa. Polisi memang ngebet menangkap bekas Kepala Badan Urusan Logistik tersebut. Berkaitan dengan eksekusi putusan perkara kasus tukar guling PT Goro? Bukan. Kali ini Beddu dijerat dalam kasus lain: korupsi pengadaan makanan ternak saat menjadi Kepala Bulog. Menurut Wakil Direktur Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Marsudi Chanafi, korupsi itu diduga terjadi sekitar Maret 1997. Atas usul Direktorat Jenderal Peternakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi impor bungkil kedelai. Uang sebesar US$ 64 juta di-gelontorkan untuk mendatangkan bahan baku pakan ternak itu. Bulog, yang saat itu memonopoli impor bahan baku kedelai, ditugasi mengimpor dan membuka surat jaminan kredit. Lalu ditunjuklah empat perusahaan yang mengolah dan menyalurkan pakan ternak itu, yakni PT Japfa Comfeed, PT Charoen Pokphand, PT Teluk Intan, dan CV Cibadak. Setelah ditelusuri, ternyata dua perusahaan, yaitu PT Japfa dan PT Charoen, adalah perusahaan asing. "Mereka tidak berhak menyalurkan bungkil kedelai," ujar Chanafi. Yang lebih penting, ternyata keempat perusahaan tersebut menjual pakan ternak ke peternak dengan harga yang relatif mahal, yaitu Rp 3.000 per kilogram. Padahal pemerintah menetapkan harga jual hanya Rp 1.200 per kilogram. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 841 miliar. Dalam kasus tersebut, Beddu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula bekas anak buahnya di Bulog, Mohamad Amin (saat itu menjabat deputi pengadaan) dan Mohamad Ismet (bekas kepala biro pengadaan luar negeri). Mereka malah sudah diinapkan di dalam sel Mabes Polri sejak Kamis malam pekan lalu. Rencananya, Beddu akan langsung ditahan pada pemeriksaan Jumat pekan lalu. Sayang, Beddu mangkir. Tim pengacaranya hanya membawa selembar surat keterangan sakit dari Dokter Slamet Sujono, yang menerangkan bahwa tersangka dalam keadaan sakit. Menurut pengacara Beddu, Djoko Prabowo Saebani, sangkaan polisi tersebut terlalu dicari-cari. Ia menjelaskan bahwa kasus ini pernah pula diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tapi akhirnya dihentikan karena tak cukup bukti. Kata Djoko, penunjukan perusahaan asing penyalur pakan ternak itu bukan dilakukan oleh Bulog, melainkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan. "Agar adil, Bulog menunjuk dua perusahaan lokal yang berpengalaman dalam distribusi dan impor bungkil, yaitu PT Teluk Intan dan CV Cibadak," ujarnya. Djoko juga menuturkan bahwa penetapan harga jual pakan ternak sebesar Rp 1.200 per kilogram dilakukan dalam rapat Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan. Melambungnya harga pakan ternak dari harga yang ditetapkan pemerintah, menurut Djoko, juga bukan tanggung jawab Bulog. "Itu tanggung jawab Ditjen Peternakan," katanya. Meski begitu, Komisaris Besar Chanafi tetap yakin Beddu bersalah. Soal kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Chanafi mengaku tak tahu. "Tapi, kalau ada bukti baru, kan, polisi berhak untuk mengusut kembali," ucapnya. Ia juga menegaskan, kalau Beddu ketahuan berbohong ihwal sakitnya, pihaknya akan segera membekuknya. Juli Hantoro, Dhian N. Utami (Tempo News Room)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus