Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Penanam Ganja Hidroponik Mengaku Belajar dari Internet

Kepolisan Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja hidroponik.

5 Maret 2020 | 02.16 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisan Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja secara hidroponik, Rabu, 4 Maret 2020. Dari kegiatan itu, polisi menangkap seorang tersangka berusia 35 tahun.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Cornelis M Simanjuntak, tersangka sudah dua kali memetik daun ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuan yang bersangkutan belajar menanam pohon ganja dari Google," ujar Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu.

Simanjuntak mengatakan tersangka menanam ganja mulai Desember tahun lalu.
Tersangka menanam 27 pohon ganja beragam ukuran di belakang rumah kontrakannya dengan menggunakan metode hidroponik. "Pohon yang besar berusia tiga bulan, sedangkan yang kecil tiga minggu," katanya.

Menurut Simanjuntak, tersangka mendapatkan bibit ganja ketika membeli ganja dari seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Sisa-sisa biji yang terdapat dalam daun ganja itu kemudian tersangka tanam dengan metode hidroponik.

Kepada awak media, tersangka terpaksa menanam ganja karena tergantung dengan tanaman tersebut. Dia mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak tiga tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

NUR HADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus