Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisan Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja secara hidroponik, Rabu, 4 Maret 2020. Dari kegiatan itu, polisi menangkap seorang tersangka berusia 35 tahun.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Cornelis M Simanjuntak, tersangka sudah dua kali memetik daun ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuan yang bersangkutan belajar menanam pohon ganja dari Google," ujar Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu.
Simanjuntak mengatakan tersangka menanam ganja mulai Desember tahun lalu.
Tersangka menanam 27 pohon ganja beragam ukuran di belakang rumah kontrakannya dengan menggunakan metode hidroponik. "Pohon yang besar berusia tiga bulan, sedangkan yang kecil tiga minggu," katanya.
Menurut Simanjuntak, tersangka mendapatkan bibit ganja ketika membeli ganja dari seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Sisa-sisa biji yang terdapat dalam daun ganja itu kemudian tersangka tanam dengan metode hidroponik.
Kepada awak media, tersangka terpaksa menanam ganja karena tergantung dengan tanaman tersebut. Dia mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak tiga tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini