Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Penyemat Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan

Robert Harry SOn, tersangka penyemat bendera Merah Putih dibebaskan lewat mekanisme restorative justice.

16 Agustus 2023 | 16.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bengkalis membebaskan tersangka penyemat pita bendera Merah Putih pada leher anjing, Robert Herry Son. Pembebasan Robert dilakukan melalui melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Bengkalis menetapkan Robert sebagai tersangka pelecehan lambang negara pada Ahad, 13 Agustus 2023. Hal itu terjadi setelah video Robert mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing viral di dunia maya.

Polres Bengkalis menjerat Robert dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robert telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78. Pria berusia 22 tahun itu merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan penyelesaian perkara Robert dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis, hari ini. Acara ini dihadiri oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.

“Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka atas nama Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih,” kata Bimo dalam keterangan resmi, Rabu, 16 Agustus 2023.

Pelapor telah menerima permohonan maaf Robert dan mencabut laporan

Bimo mengatakan pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat mencabut laporan sehingga dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Bimo menjelaskan kasus ini bermula dari viralnya video amatir yang memperlihatkan Robert menyematkan bendera merah putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus 2023.

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perdebatan. Perekam menuduh tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.

Pasca menerima laporan, Polres Bengkalis langsung menahan Robert untuk mencegah kerusuhan. Sebab, pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video pengalungan bendera Merah Putih. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus