Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terseret Permainan Cukong

Bekas Kapolres Sorong dan rekan-rekannya yang diduga terkait kasus penyelundupan kayu ilegal mulai disidangkan. Cukongnya tak tersentuh.

28 Februari 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KENDATI berstatus terdakwa, Ajun Komisaris Besar Faisal Abdullah Nazir cukup leluasa pergi ke mana-mana. Tak hanya bebas jalan-jalan di kotanya, Sorong, ia bahkan diperbolehkan melawat ke Jakarta selama sepekan. Bekas Kepala Kepolisian Resor Sorong ini datang ke Ibu Kota pada Rabu pekan lalu dan baru akan kembali ke Papua pada Kamis pekan ini. ?Saya mendapat izin untuk pergi ke Jakarta karena ada keperluan keluarga,? ujar lelaki 43 tahun itu.

Keleluasaan itu didapatnya sejak dua bulan lalu setelah ia sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan selama 16 hari. Itu karena Faisal mendapat penangguhan penahanan. Walau begitu, ia mesti datang ke pengadilan setiap sidang kasus kapal MV Africa digelar. Sebagai salah satu terdakwa, sang bekas Kapolres dituduh terlibat menghilangkan barang bukti berupa kayu-kayu ilegal bernilai miliaran rupiah yang diangkut oleh kapal itu.

Terdakwa lainnya juga ditangguhkan penahanannya. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar I Putu Masena (bekas Wakil Polres Sorong), Ajun Komisaris Taswin, Inspektur Satu Ansar Djohar, Inspektur Dua Widodo, dan Brigadir Kepala Atjeng Danda. ?Kini saya tidak punya kegiatan apa-apa selain menunggu sidang,? kata Ansar Djohar, 42 tahun.

Kasus MV Africa cukup menyedot perhatian publik karena melibatkan anggota polisi berpangkat perwira menengah. Perkara ini juga terkesan langka karena amat sedikit kasus penyelundupan kayu yang akhirnya dilimpahkan ke pengadilan (lihat Segunung Perkara, Sedikit Sidang).

Terjeratnya Faisal dan kawan-kawan bermula dari tertangkapnya kapal MV Africa oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) di perairan Teminabuan, Sorong, pada 15 Januari 2002. Kapal berbendara Panama itu memuat kayu merbau sebanyak 15 ribu meter kubik tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Polairud lalu menyerahkan kasus ini ke Polres Sorong.

Menurut Faisal, saat itu Polairud tidak menyerahkan David Tono, pemilik kayu merbau, bersama barang bukti. ?Yang mereka serahkan hanya kapal dan barang bukti kayu,? katanya.

Begitu kasus jatuh ke tangan polisi, Kapolda Papua Irjen Pol. Made Mangku Pastika dan wakilnya, Brigjen Pol. R Tarigan, memerintahkan agar kayu-kayu di kapal tersebut segera diturunkan untuk disita. Yang terjadi, barang bukti berharga itu malah dilepas. Dalam pemeriksaan terungkap, Ansar Djohar dan kawan-kawan yang ditugasi mengawal kapal itu diduga justru membiarkan kayu-kayu itu dibawa ke tengah laut.

Karena penghilangan barang bukti itu tercium oleh Mabes Polri, akhirnya muncul skenario baru. Polres Sorong lalu menyita kayu milik Felix Wiliyanto sebanyak 1,8 ribu meter kubik di Desa Yehadian, Sorong, pada 18 April 2002. Kayu itulah yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti kayu sitaan. Felix dituduh mencuri kayu dari kapal MV Africa. ?Tuduhan itu dibuat-buat karena kayu saya bukan berasal dari kapal itu,? kata Felix. Ia lalu melaporkan keanehan ini kepada Presiden Megawati Soekarnoputri. Laporan inilah yang membuat permainan kayu terbongkar.

Siapa sebenarnya yang memerintahkan agar kayu-kayu ilegal itu dilepas? Sejauh ini terjadi saling lempar tanggung jawab. Menurut Faisal, saat kapal itu dilepas, ia sedang pergi beribadah haji. Intinya, ia tak tahu-menahu.

Pengacara para terdakwa, Muhammad Syukur, mengungkapkan, pelepasan kayu-kayu itu justru atas perintah R. Tarigan. Tuduhan ini telah dibantah oleh Tarigan yang kini bertugas di Mabes Polri. ?Semua itu tidak benar. Saat itu saya perintahkan agar kayu diturunkan karena ilegal, sedangkan kapal dilepas karena dokumennya lengkap,? katanya kepada Tempo beberapa waktu lalu. Kelengkapan dokumen kapal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Polairud. Kapal MV Africa itu milik orang lain yang disewa oleh David Tono untuk mengangkut kayu ilegal tujuan Singapura dan Cina.

Kabarnya, David Tono telah menabur suap Rp 1,2 miliar agar kapal MV Africa beserta muatannya bisa jalan. Siapa sebenarnya pihak yang menerima suap belum terbukti secara gamblang. Kini, David Tono termasuk salah seorang cukong yang paling dicari polisi. ?Selain David, puluhan nama lainnya sedang kami buru,? kata Wakil Direktur Bareskrim, Mabes Polri, Irjen Pol. Dadang Garnida.

Jika para cukong penyelundupan kayu tak tersentuh, praktek suap itu juga akan sulit dibongkar di pengadilan. Sejauh ini, Hebbin S., hakim anggota perkara Faisal dkk, enggan berkomentar. ?Perkaranya masih tahap penuntutan. Jadi, masih terlalu dini saya bicara,? katanya.

Eni Saeni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus