Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebenarnya amat banyak kasus penyelundupan kayu yang ditangani oleh polisi. Tapi penangkapan para tersangka tidak mampu menghentikan praktek illegal logging yang sudah merajalela karena sering kali hanya pelaku di lapangan yang dijerat. Para cukong dan bekingnya dibiarkan berkeliaran. Padahal, Menteri Kehutanan M.S. Kaban pun yakin jika para cukong bisa dipenjara, penjarahan kayu akan berkurang sampai 80 persen.
Lihatlah data yang disodorkan oleh Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Irjen Dadang Garnida kepada panitia ad hoc II Dewan Perwakilan Daerah, Selasa pekan lalu. Dia mengungkapkan, selama 2004, polisi telah menangani 962 kasus illegal logging dengan jumlah tersangka 1.064 orang. Itu belum termasuk hasil operasi Wanalaga I di Kalimantan Barat, yang menjerat 40 tersangka, dan operasi Hutan Lestari I di Kalimantan Timur, yang menangkap 134 tersangka.
Angka itu lebih besar dibandingkan kasus penyelundupan kayu yang ditangani kepolisian pada 2003, yakni sebanyak 896 kasus dengan 1.885 tersangka. Kepala Humas Polri Irjen Aryanto Budiharjo menyatakan, beberapa tersangka berasal dari Malaysia. Umumnya mereka bertindak sebagai pemodal dan penyedia peralatan.
Dari 1.092 kasus yang terjadi pada 2004, baru 130 kasus yang sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Sisanya masih dalam proses pemberkasan di kepolisian atau belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sementara itu, dari 896 kasus yang ditangani pada 2003, sebanyak 625 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berkasnya dinyatakan lengkap.
Kasus pencurian kayu terbaru adalah penangkapan tiga warga negara Malaysia bernama Chien Lok Ung alias A Lok, Ling Lik Ung alias Ling, dan Ngu Sie Kiong alias A Kiong. Mereka ditangkap lewat operasi gabungan di Taman Nasional Betung Kerihun, Kalimantan Barat, Desember 2004. Bersama mereka, ditangkap pula oknum aparat Pemda Kabupaten, Dinas Kehutanan, kepolisian, dan tentara. Namun, pada 12 Januari 2005, sekelompok orang bersenjata merampas barang bukti.
Keterlibatan warga negara Malaysia dalam kasus pencurian kayu bukan hanya kali ini. Pada Januari 2004, Kepolisian Bintuni, Papua, juga menangkap 20 warga Malaysia yang melakukan penebangan liar serta menahan 10 ribu meter kayu merbau bulat. Polisi masih melakukan penyidikan atas tuduhan penebangan, pemasukan alat berat, dan pengusahaan hutan.
Setahun sebelumnya, kepolisian Papua juga menangkap sembilan penebang liar berkebangsaan Malaysia dan menyita 16 ribu kayu merbau bulat di Merdey, Manokwari. Meski berkasnya sudah lengkap, dua tersangka lain masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Polisi juga memproses anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus illegal logging, seperti kasus yang terjadi pada Mei 2004 di Berau, Kalimantan Timur. Kasatserse Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi Putu Riden, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelelangan 12 ribu meter kubik kayu besi yang disita dari PT Hutan Alam Kalimantan Timur. Berkasnya telah selesai pada awal Februari 2005 dan Polda Kalimantan Timur akan melakukan sidang disiplin terhadap Putu Riden.
Masih banyak lagi kasus lain yang sedang ditangani polisi atau kejaksaan. Mengapa segunung kasus itu tidak segara dibawa ke pengadilan? Diakui oleh Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Alex Santo Raya, pihaknya kini baru menyidik 108 perkara pencurian kayu. Dia menjelaskan, kejaksaan menangani pencurian kayu secara khusus karena menyangkut korupsi. ?Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ini pun telah diperintahkan untuk memprioritaskan perkara-perkara tersebut,? ujarnya.
Tjandra, Yuliawati, Cunding Levi (Jayapura)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo