Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga menit gugur

Gugatan praperadilan terhadap kapolda jawa timur dinyatakan majelis hakim PN sidoarjo gugur. proses peradilan kasus pembunuhan marsinah telah dimulai sehari sebelumnya.

13 November 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Pengadilan Negeri Surabaya, pagi Selasa pekan lalu, dibuka sidang gugatan praperadilan keluarga Mutiari terhadap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam sidang tiga menit itu, Hakim Djoko Sarwoko kemudian menutup kembali sidangnya. ''Agar tidak terjadi dua keputusan pengadilan yang berbeda satu sama lain, maka gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur dinyatakan gugur,'' katanya. Maklumlah, sidang pokok perkara untuk Mutiari telah dimulai sehari sebelumnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Itu berarti pengacara keluarga Mutiari yang dipimpin Taufik Hermawan gagal memperjuangkan hak-hak tersangka Mutiari. Mereka mempersoalkan tak sahnya penangkapan dan penahanan Mutiari karena tidak dilengkapi surat dari polisi. Taufik mengajukan permohonan praperadilan itu pada 21 Oktober lalu. Seminggu kemudian sidang praperadilan ini dibuka. Tapi pada hari yang sama, polisi Jawa Timur melimpahkan berkas Mutiari ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pihak kejaksaan dalam waktu sehari mempelajari dokumen setebal bantal itu, lalu mengirimnya ke Pengadilan Negeri Sidoardjo. Dan tiga hari kemudian sidang dibuka. Itu adalah kasus kedua gugurnya sidang praperadilan. Jumat dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Majalengka menggugurkan gugatan praperadilan keluarga Saefulloh salah satu terdakwa kasus ''Haur Koneng'' terhadap kepala polisi Majalengka. Sebabnya juga serupa. Persidangan Saefulloh keburu dimulai. Pembela keluarga Saefulloh, Melani, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, menduga ada ''kerja sama'' antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menggugurkan gugatannya. Pendeknya, perlakuan terhadap kasus yang juga dipraperadilankan selalu istimewa. Baik Ketua Pengadilan Negeri Majalengka maupun Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo membantah hal tersebut. ''Kami hanya ingin perkara ini cepat selesai. Tiga hari sudah cukup untuk mempelajari berkas,'' kata Benyamin Simatupang, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang merangkap ketua majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Marsinah. BSU, Jalil Hakim (Surabaya) dan Taufik Abriansyah (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus