Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Wiranto: Ucapan Kivlan Zen - Eggi Sudjana Penuhi Unsur Pidana

Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto menyebut ucapan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana memenuhi unsur pidana.

14 Mei 2019 | 10.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut ucapan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana memenuhi unsur-unsur pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka sepakat ucapan Kivlan dan Eggi mengandung makar. "Ya kami kaji. Dan memang ada unsur-unsur pidana," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang juga menjadi anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita, saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2019.

Meski baru mengkaji secara umum, Romli mengatakan unsur tersebut sesuai dengan yang dituduhkan polisi kepada mereka yakni makar. Kasus ini pun, menurut Romli, sudah didalami oleh kepolisian. Dan hasil kajian mereka sudah sesuai dengan yang dimiliki polisi. "Dari diskusi kami sudah kuat unsur-unsurnya. Sudah memenuhi apa yang dituduhkan polisi, sudah terpenuhi," tutur Romli.

Sesuai dengan tugas mereka, Romli mengatakan hasil rapat pada Senin, 13 Mei 2019 tersebut sudah direkomendasikan kepada kepolisian dan dilaporkan kepada Wiranto. "Supaya polisi yakin betul unsur pidananya terpenuhi dan tindak pidana apa yang dilakukan," kata dia.

Dua nama ini sebelumnya dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan makar. Eggi Sudjana bahkan sudah menjadi tersangka. Sedangkan Kivlan sempat dicekal saat hendak pergi ke luar negeri.

Eggi sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena isi videonya menyerukan people power terkait hasil pilpres. Laporan ke Mabes Polri dilakukan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Sedang pengaduan ke Polda Metro oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati. Ia ditangkap saat sedang menjalan iproses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei pagi.

Sementara Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei 2019. Kivlan dituduh menyebarkan berita bohong dan berniat makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Selain Kivlan dan Eggi, Tim Asistensi Hukum ini juga sudah memiliki 13 daftar laporan yang akan mereka kaji. Termasuk di dalamnya ada politikus Gerindra, Permadi, Rizieq Shihab, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. "Besok Senin kami bahas perdalam lagi. Jadi kerja kami itu 13, baru empat atau lima yang sudah diperdalam, kan waktunya sempit juga bulan puasa lagi," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus