Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menetapkan petinggi Indosurya, Henry Surya dan Suwito Ayub, sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, bank ilegal, dan pencucian uang.
Total simpanan nasabah mencapai Rp 10 triliun.
Koperasi menawarkan dua opsi penggantian dana nasabah.
BERSAMA dua kerabatnya, Karmila Susanto bertandang ke Gedung Plaza Indosurya, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Mei lalu, untuk memenuhi undangan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Pertemuan di lantai 7 gedung itu mengagendakan penandatanganan surat kesepakatan penyelesaian simpanan mereka yang tertahan di koperasi. “Mereka menawarkan aset. Kalau dihitung-hitung, kami seperti ngasih diskon 70 persen ke mereka,” ujar Karmila, Senin, 11 Mei lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo