Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tom Lembong Diizinkan Hadiri Sidang Praperadilan, tapi Secara Virtual

Hakim menyatakan akan menilai urgensi kehadiran Tom Lembong melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta.

20 November 2024 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya diizinkan hadir di sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun meminta Tom Lembong hadir secara virtual pada agenda sidang praperadilan selanjutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara zoom (online), beliau dihadirkan," kata Marbun dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marbun mengatakan, Tom akan dipersilakan memberikan keterangan saat sidang tahapan pembuktian saksi, Kamis, 21 November 2024. "Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka," ujarnya. 

Meskipun Tom Lembong sudah diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan akan menilai urgensi atau tidaknya kehadiran Tom melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta. 

"Jadi, urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," ujarnya. 

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kliennya dihadirkan dalam sidang hari ini. Dia bersikeras keterangan eks mendag era Jokowi itu sangat diperlukan.
 
“Sesuai dengan petunjuk kemarin kami sudah berkoordinasi dengan JPU dengan membuat surat permohonan agar tersangka dihadirkan di persidangan. Namun sampai hari ini belum ada jawaban,” kata Ari kepada hakim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
 
Ari mengatakan, Thomas Lembong dapat menjelaskan apa yang dialami dan apa yang terjadi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dapat membuka sendiri hal-hal janggal yang selama ini dipertanyakan oleh publik. 
 
“Dari dasar dan alasan hukum itu, kami memohon agar hakim praperadilan dapat meminta termohon (Kejagung) menghadirkan tersangka dalam persidangan praperadilan a quo, setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November 2024 dan Kamis, 21 November 2024,” kata Ari. 

Kejaksaan Agung menyatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula karena memberikan izin persetujuan impor saat Indonesia mengalami surplus periode 2015-2023. Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Gugatan Tom teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Dalam petitumnya, Tom Lembong meminta hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 
 
Dalam permohonannya, dia juga minta agar pengadilan menetapkan dan memerintahkan kepada termohon (Kejagung) untuk membebaskannya dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. 
 
Kuasa hukumnya juga minta pengadilan menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Kejagung yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Poin lain adalah memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023. 

Pilihan Editor: Yusril Benarkan Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus