Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

Praperadilan digunakan pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum yang dinilai telah mencederai rasa keadilan

6 November 2024 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Tom saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Lantas, apa itu gugatan praperadilan?

Dikutip dari laman Pn.blora.go.id, praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan digunakan oleh pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum yang dianggap telah mencederai rasa keadilan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Dikutip dari Pn.kuningan.go.id, Pengadilan Negeri juga berwenang untuk memeriksa dan memutus permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Serta memutuskan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, sebagaimana termaktub di Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.

Adapun orang yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 24 KUHAP. Kemudian penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan. Terakhir, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas penangkapan yang tidak sah. Kemudian, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Merujuk Pasal 83 ayat 1 dan 2 KUHAP, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, terkecuali menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Adapun mengenai permohonan banding terhadap putusan praperadilan, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Selanjutnya, permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan diputuskan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Tinggi. Namun demikian, putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Lebih lanjut, proses pemeriksaan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Lalu, pada penetapan hari sidang, harus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Selanjutnya, permohonan harus diputus dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan pra peradilan diperiksa.

Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Apabila termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut. Sementara itu, permohonan akan gugur apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Ihwal gugatan praperadilan, Ari menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejaksaan Agung terhadap Tom. Sebab, Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. “Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

KHUMAR MAHENDRA (MAGANG PLUS) | PN-BLORA.GO.ID | SULTAN ABDURRAHMAN | INDONESIABAIK.ID | PN-KUNINGAN.GO.ID
Pilihan editor: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus