Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Kamis pagi ini dimulai dari profil 10 nama yang lolos calon Dewan Pengawas KPK. Jokowi akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berita terpopuler selanjutnya adalah Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menanggapi 10 nama yang lolos seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK) yang disebutnya sebagai pilihan Presiden Joko Widodo. Pengumuman nama calon oleh pansel KPK itu, kata Praswad, hanya distorsi seakan presiden tidak bertanggung jawab atas pilihan tersebut.
Berita terpopuler ketiga adalah Kuasa hukum dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Maqdir Ismail, meminta Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Kamis, 3 Oktober 2024:
1. Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah menyerahkan sepuluh nama calon Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk periode 2024-2029 kepada Presiden Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kesepuluh calon tersebut berhasil lulus dari tahapan seleksi akhir, yakni tes wawancara dan tes kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Jokowi akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para calon Dewan Pengawas KPK ini kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Berikut profil sepuluh nama yang lolos calon dewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Benny Jozua Mamoto
Benny Jozua Mamoto saat ini menjabat sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Pria yang lahir di Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Juni 1955 ini merupakan pensiunan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. Sebelum menjadi ketua harian Kompolnas, dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional pada 2012 hingga 2013.
2. Chisca Mirawati
Melansir laman cmkp-law.com, Chisca Mirawati adalah seorang advokat. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dan Magister Administrasi Bisnis Perbankan & Keuangan, Sekolah Manajemen Maastricht Belanda. Sebelum mendirikan Chisca Mirawati, Kanya & Partners (CMKP Law), Chisca telah aktif di industri perbankan sejak 1991 hingga Desember 2018, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kepatuhan di sebuah bank swasta nasional.
3. Elly Fariani
Elly Fariani merupakan eks Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo. Elly juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pengawasan BPKP. Mengutip laman pupuk-indonesia.com, Elly juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Pupuk Indonesia (Persero).
4. Gusrizal
Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal juga menjadi salah satu nama yang lolos seleksi cadewas KPK. Mertua dari publik figur Kiky Saputri ini lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi. Dia merupakan lulusan Universitas Padjajaran program Doktor Hukum Perdata pada 2013.
5. Hamdi Hassyarbaini
Hamdi Hassyarbaini adalah seorang auditor yang pernah menjabat Kepala Divisi Pengawasan Pasar Modal. Ia saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit Superbank sejak Januari 2023. Ia juga aktif menjabat Direktur Utama di PT Sentra Bitwewe Indonesia, sebuah pedagang kripto, sejak tahun 2022.
6. Heru Kreshna Reza
Melansir laman Askrindo, Heru Krishna Reza tercatat sebagai komisaris independen di PT Askrindo. Sebelumnya, Heru pernah menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara VII di BPK RI (2020-2020) dan Auditor Utama Keuangan Negara I di BPK RI (2014-2020). Pria yang lahir di Teluk Betung pada tanggal 20 Oktober 1960 ini meraih gelar Magister di Universitas Indonesia pada tahun 1996, dan Institut Pertanian Bogor pada tahun 2006.
7. Iskandar Mz
Iskandar merupakan mantan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Mabes Polri. Jika terpilih menjadi dewas KPK, Iskandar mengaku akan memperbaiki regulasi yang ada di komisi tersebut. Salah satu yang menjadi prioritasnya terkait dengan standar kinerja dan pengawasan terhadap dinamika di KPK.
8. Mirwazi
Kombes Pol Mirwazi merupakan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen Badan Narkotika Nasional Aceh. Beberapa kasus yang pernah diusutnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di bisnis mobil bekas hingga temuan ladang ganja seluas 1,5 hektar.
9. Sumpeno
Cadewas KPK yang lolos seleksi selanjutnya adalah Sumpeno. Saat ini ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pendidikan terakhirnya adalah S3. Sumpeno tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan pangkat Pembina Utama golongan IV/e.
10. Wisnu Baroto
Wisnu Baroto adalah satu-satunya calon Dewas KPK berlatar belakang jaksa yang lolos seleksi akhir. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dia juga pernah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit Tindak Pidana Ekonomi dan Pidana Khusus lainnya pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya IM57+ sebut 10 nama Capim KPK yang dirilis Pansel sebagai pilihan presiden Jokowi...
2. Pansel Telah Rilis 10 Nama Capim KPK, IM57: Pilihan Presiden
Panitia seleksi KPK telah merilis 10 nama calon pimpinan lembaga antirasuah itu ke publik. Salah satu di antaranya adalah orang lama yakni Johanis Tanak.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, 10 nama yang lolos seleksi itu merupakan pilihan Presiden Joko Widodo. Pengumuman nama calon oleh pansel hanya distorsi seakan presiden tidak bertanggung jawab atas pilihan tersebut.
Alasannya, kata Praswad, masih ditemui calon yang mempunyai problem etik belum tuntas dan bahkan terbukti gagal membawa KPK pada kinerja yang baik.
"Perlu diluruskan bahwa 10 nama yang diusulkan adalah pilihan presiden," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Praswad mengatakan, dalam kondisi ini, peran DPR diperlukan. Wakil rakyat itu harus berani menunjukkan komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Karena nantinya 10 nama itu akan ditentukan oleh DPR siapa yang bakal menjadi Ketua KPK.
"Jangan sampai pilihan jatuh pada pimpinan bermasalah sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat," kata Praswad.
Praswad mengatakan, tanpa adanya sikap tersebut maka perbaikan KPK hanya akan menjadi slogan politik tanpa isi perubahan KPK ke arah yang lebih baik.
Selain itu, kata Praswad, siapapun nama yang ditunjuk sebagai pimpinan KPK nantinya, seluruh kandidat dari unsur penegak hukum harus berhenti sebelum dilantik. Karena konflik kepentingan menjadi isu serius pada KPK periode sebelumnya.
"Double loyalty akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asalnya serta kasus yang dititipkan melalui institusi asalnya. Monoloyalitas adalah harga mati untuk menjaga indepedensi KPK," kata Praswad.
Sebelumnya, Panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mengumumkan 10 nama yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penentuan Capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Ateh dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Nama-nama tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dilangsungkan fit and proper test.
Berikut 10 nama Capim KPK yang lolos wawancara dan tes jasmani:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Selanjutnya kuasa hukum Surya Darmadi minta Kejagung kembalikan kelebihan wajib bayar...
3. Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar
Kuasa hukum dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Maqdir Ismail, meminta Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober 2024.
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura).
Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi. Antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.
Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.
Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut. Yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI). Dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.
PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.
Dari aliran itu, penyidik menyita uang PT Asset sebesar Rp 450 miliar pada September 2024. Penyitaan ini soal kasus TPPU. PT Asset merupakan perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang properti. Sementara lima anak perusahaan Duta Palma lain yang terjerat kasus bergerak di bidang perkebunan.
Selain menuntut kelebihan bayar, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya juga menuntut pengembalian sejumlah aset yang sudah disita jaksa. Seperti 4.445 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Jakarta Selatan, 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Jaksel. "Ketika bukan uang pengganti lebih kecil dari nilai yang disita, maka tidak ada alasan menurut hukum untuk menyita kelebihannya," ujar Maqdir.
Pilihan Editor: Propam Periksa 30 Polisi dalam Insiden Pembubaran Diskusi di Kemang