Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

Yang paling banyak dibaca yakni mengenai bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hingga kronologi Agus disiram air keras.

28 Oktober 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat beberapa berita hukum yang terpopuler pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Yang paling banyak dibaca yakni mengenai bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berita berikutnya yang diminati pembaca yakni pejabat Mahkamah Agung lainnya yang terlibat pengurusan perkara.

Berita selanjutnya soal kronologi Agus disiram air keras hingga polemiknya dengan Youtuber Novi. Berikut rangkuman ketiga berita tersebut:

Zarof Ricar: Dugaan Bermain Perkara Ronald Tannur hingga Uang hampir Rp 1 Triliun

Bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia juga diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam banyajk pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Nama Zarof Ricar makin disorot lantaran tim Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang penemuan uang Rp920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima, Zarof, ketika menjabat sebagai pejabat MA dan menjadi makelar kasus untuk menguntungkan pihak berperkara.

“Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat 25 Oktober 2024.

Penyidik Abdul Qohar mengungkapkan keterlibatan Zarof dalam perkara itu sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Qohar menjelaskan Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar,biasa mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung yang dapat menguntungkan pihak yang sedang berperkara sejak 2012 hingga 2022.  Zarof tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA,hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia lupa berapa banyak kasus yang diurus karena banyak,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 25 Oktober 2024. Qohar menuturkan terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Ia dijanjikan fee Rp 1 miliar jika bisa melobi hakim agung membebaskan anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam kasus tersebut adalah sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Zarof tidaklah sendiri sebagai orang yang meraup keuntungan dari permainan perkara di Mahkamah Agung. Berikut beberapa pejabat Mahkamah Agung yang kerap bermain perkara:

  1. Nurhadi Abdurrahman
    Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto pada 16 Desember 2019. Enam bulan setelahnya, pada 2 Juni 2020, KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu setelah sempat buron. Ia bersama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkaranya melawan PT Kawasan Berikat Nusantara ihwal perjanjian sewa-menyewa depo kontainer. Selain itu, Nurhadi juga terbuktii menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kassasi, maupun peninjauan kembali.
  2. Hasbi Hasan
    12 Juli 2023, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dicokok KPK karena menerima uang Rp 3 miliar dari bekas Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang tersebut didapat Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Tujuannya untuk memuluskan perkara kasasi dalam sengketa kepengurusan KSP Intidana dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara sengketa KSP Intidana. Kasus ini juga melibatkan seorang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
  3. Zarof Ricar
    Kamis, 24 Oktober 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Kepala Balitbamg Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Zarof dalam upaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Namun, dalam penggeledahan itu, tim penyidik justru menemukan uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000 yang jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar). Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. Menurut pengakuan Zarof, uang itu hasil permainan perkara di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Kronologi Kasus Agus Disiram Air Keras hingga Diminta Kembalikan Donasi 1,5 Miliar

Kasus Agus yang disiram air keras viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Agus diduga telah menyalahgunakan dana donasi sebesar Rp1,5 miliar. Ia diduga membagikan uang tersebut kepada keluarganya, bukan untuk biaya pengobatan. Padahal sebelumnya, Agus sempat memohon donasi kepada masyarakat melalui podcast YouTube milik pegiat media sosial, Pratiwi Noviyanthi. Walhasil, banyak netizen yang menuntut Agus untuk mengembalikan dana donasi tersebut. Berikut adalah kronologi kasus Agus yang disiram air keras hingga ia diminta untuk mengembalikan uang donasi.

Agus disiram air keras pada Minggu malam, 1 September 2024 di dekat warung kelontong di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku yang bernama JJS alias Aji, 18 tahun, merupakan rekan kerja Agus di sebuah kafe di Perumahan Green Lake, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Pada malam kejadian, Agus sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama istrinya untuk menuju rumah usai pulang kerja. Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku membuntuti Agus dengan sepeda motornya mendekati mereka, lalu menyiram air keras ke wajah korban. Setelah menyiram Agus dengan air keras, pelaku berputar balik dengan sepeda motornya. Sedangkan Agus langsung ditolong oleh sejumlah warga dengan menyiramkan air biasa untuk meredakan rasa sakit. 

Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan Agus dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo usai kejadian. Agus diketahui mengalami luka hampir sekujur tubuh. "Korban menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya, dan saat ini sedang dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," kata Arsya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 September 2024.

Tidak lama usai penyiraman, polisi berhasil menangkap pelaku di kafe tempat kerjanya. Wakapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengungkap motif pelaku nekat melakukan penyiraman air keras. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati dengan Agus karena kerap dimarahi saat bekerja. JJS mengaku kesal karena ditegur oleh Agus saat salah menyajikan makanan untuk pelanggan. Karena ucapan korban, pelaku menyiapkan rencana penyiraman air keras ini. "Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga dia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," kata Arsya. Akibat perbuatan JJS, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Seiring dengan viralnya kasus ini, Agus menerima donasi untuk biaya pengobatannya melalui Pratiwi Noviyanthi, atau yang akrab dipanggil Novi. Agus saat itu meminta bantuan untuk biaya perawatan di rumah sakit lantaran matanya sudah tidak bisa melihat akibat disiram air keras. 

“Saya minta sama mbak Novi, mohon banget bantu saya untuk perawatan. Bantu saya, Agus mohon mbak Novi,” ucap Agus dikutip dari YouTube Pratiwi Noviyanthi pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Novi pun menyatakan kesediaannya untuk membantu melalui yayasan. "Nanti kita bantu dari yayasan, ya," kata Novi. Banyak netizen yang merasa iba dengan kasus yang dialami Agus. Hingga akhirnya terkumpul donasi mencapai Rp1,5 miliar. Namun belakangan, Agus dicurigai telah menyelewengkan uang donasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus