Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah pemajuan jadwal dan pembatasan tiket pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya mencuat setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Surat menyurat diantara polisi, panitia pelaksana pertandingan dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang diterima Tempo mengungkap bagaimana koordinasi soal dua hal itu terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah tersebut awalnya dengungkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md, pada Ahad, 2 Oktober 2022. Mahfud dalam unggahannya di media sosial menuding panitia pelaksana tidak menjalankan rekomendasi dari aparat keamanan untuk mengubah jadwal pertandingan dari malam ke sore hari dan membatasi jumlah penonton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tetapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia pelaksana yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetapi dilangsungkan malam dan tiket yang dicetak jumlahnya 42 ribu," tulis Mahfud.
Berdasarkan dokumen surat menyurat yang didapatkan Tempo, usulan tersebut memang sempat dilontarkan oleh Polres Malang dengan kronologi sebagai berikut:
1. Surat dari Panpel ke Polres Malang dan ke PT LIB
Panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang pada 12 September 2022. Dalam surat itu, mereka memberitahukan soal pemberitahuan pelaksanaan pertandingan pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Panitia pelaksana juga meminta Polres Malang untuk membantu pengamanan.
Pada tanggal yang sama, Panpel juga mengirimkan surat ke PT LIB yang pada intinya meminta perubahan waktu dimulainya pertandingan.
2. Surat dari Polres Malang ke Panpel
Pada 18 September, Polres Malang membalas surat dari Panpel. Dalam surat tersebut, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat meminta agar Panpel bersurat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
3. PT LIB membalas surat Panpel
PT LIB, dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita tertanggal 19 September 2022 menyatakan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam suratnya, PT LIB menyatakan keputusan itu diambil setelah mereka berkoordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyatakan bahwa mereka juga telah mengajak panitia pelaksana untuk berdiskusi soal perubahan jadwal dimulainya pertandingan.
"Pertama kita ketahui polisi ajukan permohonan di sore hari. Tetapi PT LIB dan Panpel kemudian berdiskusi terjadi kesepemahanan bersama tetap digelar malam hari," kata Yunus di Stadion Madya, Jakarta, Ahad, 2 Oktober 2022.
Selanjutnya, polisi mengeluarkan izin keramaian
4. Polisi mengeluarkan izin keramaian
Meskipun usulannya ditolak, Polres Malang tetap mengeluarkan rekomendaasi izin keramaian untuk Panpel pada 28 September 2022. Dalam surat tersebut, Ferli memberikan sejumlah catatan seperti soal pembatasan pencetakan tiket hingga penyediaan fasilitas vaksinasi bagi penonton yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Rekomendasi izin keramaian juga dikeluarkan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Dekanan Eko Purwono pada 29 September disebutkan bahwa mereka memberikan izin untuk pertandingan dengan syarat stadion hanya diisi 75 persen dari kapasitas maksimal.
Berbekal kedua surat tersebut, Panpel kemudian mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.
5. Polisi kembali meminta pembatasan tiket
Kapolres Malang kembali menegaskan agar Panpel membatasi pencetakan tiket hanya sebanyak 38.054 lembar saja. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ferli pada 29 September 2022.
6. Panpel tak menjelaskan secara terbuka berapa tiket yang mereka jual
Media Officer Arema FC Sudarmaji membantah pihak panitia pelaksana pertandingan menjual tiket melebihi kapasitas. Meskipun demikian, dia tak menjelaskan secara jelas berapa banyak tiket yang mereka jual.
"Terkonfirmasi tiket itu kami tidak melebihi kuota. Bisa disaksikan saat pertandingan tidak ada satu pun luberan penonton," ujar Sudarmaji saat menggelar konferensi pers di kantor manajemen Arema FC di Kota Malang, Senin, 3 Oktober 2022.
Sudarmaji mengatakan jika tiket dijual melebihi kapasitas stadion maka akan ada luberan penonton. Namun, saat pertandingan tidak ada satu pun penonton yang meluber atau terlihat tidak di tribun.
"Itu semua bisa disaksikan di video atau pas siaran langsung," kata Sudarmaji.
Meskipun demikian, dalam surat menyurat yang didapatkan Tempo tersebut tak disebutkan soal teknis pengamanan seperti soal persenjataan yang digunakan, jumlah personil, dan sabagainya.
Di lapangan, Tragedi Kanjuruhan yang memakan nyawa hingga ratusan jiwa itu diduga terjadi karena penggunaan gas air mata yang tak sesuai dengan aturan keselamatan pertandingan federasi sepak bola dunia FIFA. Dalam panduannya, FIFA melarang penggunaan senjata api dan senjata gas air mata di dalam stadion.
Akibat Tragedi Kanjuruhan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur. Sebanyak 28 anggota polisi pun menghadapi pemeriksaan kode etik.
FEBRIYAN| MUHAMMAD NURHENDRA SAPUTRA (Jakarta)| EKO WIDIANTO (Malang)