Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Kapolda Jawa Timur Harus Tanggung Jawab

Menurut Bambang, sebagai Kapolda Jawa Timur Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah. Dia harus tanggung jawab di tragedi Kanjuruhan.

4 Oktober 2022 | 16.56 WIB

Suasana saat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Bupati Malang, mendatangi RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk melihat secara langsung penanganan korban Tragedi Kanjuruhan, Minggu, 2 Oktober 2022. TEMPO/Eko Widianto
Perbesar
Suasana saat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Bupati Malang, mendatangi RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk melihat secara langsung penanganan korban Tragedi Kanjuruhan, Minggu, 2 Oktober 2022. TEMPO/Eko Widianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta seharusnya ikut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Bambang, sebagai Kapolda, Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur. Menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) itu insiden maut itu melibatkan personel kepolisian dari lintas Polres dan kesatuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Bambang mengungkapkan beredarnya surat Kapolres untuk memajukan jadwal pertandingan tetapi tidak dilaksanakan oleh PT LIB sebagai penyelenggara Liga 1, dan pertandingan tetap dilaksanakan pada pukul 20.30 tentu juga sudah sepengatahuan Kapolda.

Tragedi Kanjuruhan pecah setelah laga Arema FC melawan Persebaya berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Insiden pecah setelah beberapa penonton mendatangi pemain untuk bersalaman. Namun aparat keamanan yang berjaga mengejar mereka.

Akibatnya stadion yang dipenuhi 45 ribu penonton itu riuh dan ratusan massa lainnya turun ke lapangan. Polisi melepaskan tembakan gas air mata yang mengakibatkan massa berdesakan keluar stadion. Nahas, karena pintu stadion yang sempit dan dikabarkan beberapa pintu ditutup akibatnya penonton banyak yang pingsan dan terinjak.

"Mengingat bahwa event dengan mendatangkan massa 45.000 penonton itu bukan event lokal atau regional. Artinya Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," ujarnya.

Pernyataan Nico pascainsiden yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur, menurut Bambang tentu tak bisa bisa menjadi pembenar munculnya insiden yang mengakibatkan korban.

"125 meninggal sia-sia dan menunjukkan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban. Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini," kata dia.

Dia mengingatkan jika angka 125 orang tewas itu bukan hanya sekadar statistik. "Tetapi fakta bahwa manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," kata dia.

Hal itu menurut Bambang terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang ditembakkan kepada penonton yang berada di tribun. Padahal dalam hal ini para penonton ini belum tentu melakukan kesalahan.

Bambang menjelaskan Kapolda Jatim tidak bisa memastikan bahwa jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa sebagai berikut :
a. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
b. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
c. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 
d. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
e.  Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

 "Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Alfinta dari jabatan Kapolda Jatim," kata Bambang.

Pencopotan Nico sebagai penanggung jawab keamanan ini, menurut Bambang tentu tak menghentikan investigasi soal penanggung jawab pertandingan, baik Panitia Pelaksana maupun PT LIB.

"Panitia Pelaksana dan PT LIB juga harus diberi sanksi pidana terkait kelalaian event yang digelar sehingga menimbulkan korban 125 orang tewas," kata Bambang.

Baca juga: Polisi Bantah Tangkap Aremania Pengunggah Video Penonton Terkunci di Kanjuruhan

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus