Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tuduhan Menjelang Vonis

Menjelang sidang terakhir perkara ekonomi Jos Soetomo bertambah sengit. Pengacara dituduh menyuap saksi.(hk)

28 Juli 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUASANA sidang-sidang terakhir perkara ekonomi Jos Soetomo ternyata bertambah sengit. Pertentangan antara jaksa, tim pembela, dan majelis hakim lebih hebat daripada yang terjadi pada persidangan korupsi sebelumnya. Suasana memuncak pada persidangan awal Juli lalu. Dua saksi yang diajukan Jaksa M. Manoi - Hendrikus Budiono dan Tambing Rubak, keduanya bekas karyawan perusahaan Jos Soetomo mengaku dihubungi manajer PT KRPT, Robert Wong dan Agustinus Temarubun, sebelum memberikan kesaksiannya. Menurut Budiono, kedua orang itu meminta bantuan agar meringankan Jos Soetomo di persidangan. "Pokoknya, setelah selesai sidang, akan diatur," kata Budiono, menjawab pertanyaan Jaksa Manoi. Saksi itu segera menunjuk anggota tim pembela, Agustinus, ketika Jaksa menanyakan siapa orang yang membujuknya itu. Agustinus terdiam, tapi rekannya, Talas Sianturi, segera mengajukan protes. "Keterangan itu tidak ada relevansinya dengan persidangan," ujar Talas. Manoi bukannya surut, malah balik memprotes. "Demi kebenaran materiil dan keadilan di negeri ini, saya protes keras cara-cara yang dilakukan pengacara mengintimidasi saksi," protes Manoi. Ribut-ribut pengacara yang mencoba menyuap saksi itu belakangan menjadi berita penting, lebih dari persidangan itu sendiri. Tidak kurang dari ketua Mahkamah Agung, Ali Said, yang memerintahkan Hawasda (Hakim Agung Pengawas Daerah) Soebiyanto mengusut kasus itu. Agustinus, pekan lalu, mengaku sudah diperiksa bersama Robert Wong oleh Hawasda yang diwakili ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nainggolan. Tapi Nainggolan menolak menjelaskan hasilnya. "Hasilnya telah saya kirimkan ke Mahkamah Agung," ujar Nainggolan. Di Jakarta, Hakim Agung Soebijanto sampai Senin pekan ini masih menolak menjelaskan laporan bawahannya itu. "Laporan itu belum sampai di sini," kata Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo Sutjipto. Sementara itu, Jaksa Agung Hari Suharto hanya menjawab pendek, "Jika informasi itu benar, kami akan menuntutnya." Sumber-sumber TEMPO di Kejaksaan Kalimantan Timur meyakinkan bahwa tuduhan kedua saksi itu benar adanya. Menurut sumber itu, Robert Wong dan Agustinus Temarubun telah datang ke Tarakan untuk membujuk para saksi. Menurut sumber itu lagi, kepada Budiono dijanjikan akan diberi Vespa, sementara untuk rekannya, Tambing Rubak, dijanjikan hadiah sebuah minibus dan ongkos pulang kampung, ke Toraja, bila memberikan kesaksian yang menguntungkan. "Semuanya itu sudah kami laporkan ke Jakarta," ujar sumber itu. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Himawan, tidak membenarkan dan tidak pula membantah kabar itu. "Bagaimana, ya, Jos itu orang kaya, dan banyak kaki tangannya," kata Himawan. Tapi Agustinus Temarubun dan Robert Wong sendiri membantah keras telah mengintimidasi saksi-saksi. "Mana mungkin hal itu saya lakukan. Punya senjata apa saya?" kata Agustinus. Pengacara muda itu hanya mengaku, pernah datang ke Tarakan pada Idulfitri yang lalu, cuma untuk melihat traktor-traktor yang menjadi bukti dalam perkara Jos. Pada waktu itu, 2 Juli, ia mengaku bertemu dengan Budiono dan Tambing Rubak di mess KRTP, perusahaan Tos, secara kebetulan. "Ketika saya kembali dari gereja, saya melihat Budiono lagi berbincang-bincang dengan Robert Wong," katanya. Ia mengaku bergabung dalam pembicaraan. Belakangan, katanya, datang Tambing Rubak. Namun, menurut Agustinus, tidak ada pembicaraan tentang perkara yang tengah diadili di antara mereka. "Saya heran mengapa mereka menunjuk saya sebagai orang yang hendak menyuap. Mungkin orang lain yang hendak menyuapnya," ujar Agustinus lagi. Benar atau tidak bantahan Agustinus, yang jelas, akhir persidangan ekonomi pierkara Jos, yang Selasa pekan lalu merupakan pemeriksaan terakhir, masih tanda tanya besar. Sebab, selain bebasnya Jos dari tuduhan korupsi, April lalu, sidang perkara ekonomi ini diwarnai ketegangan antara hakim dan jaksa. Dalam kasus yang kini diadili itu, Jos bersama kakaknya, Ava Hartono, dituduh menyelundupkan alat-alat besar dan kapal ponton sehingga merugikan negara Rp 1 miyar. Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir Mappong, menolak mengomentari perkara yang kini tengah ditanganinya itu. Ia juga membantah telah berpihak kepada terdakwa sehingga menimbulkan ketegangan dengan jaksa. Anggota majelisnya, Sunoto, secara pribadi mengatakan bahwa tuduhan semacam itu hanya karena dilandasi sikap apriori yang menuduh. Tentang prospek perkara, Sunoto hanya menyebutkan bahwa kerugian negara, yang semula dituduhkan jaksa sebesar Rp 1 milyar, ternyata yang terbukti di persidangan hanya Rp 200 juta. "Seharusnya Jaksa menyatakan yang sebenarnya, sehingga masyarakat tidak menilai lain," kata Sunoto. Mungkin karena itu pihak kejaksaan juga tidak berani meramalkan prospek perkara itu. Jaksa Agung Hari Suharto hanya berucap, "Tidak bisa diramalkan. Susah. Sebab dalam kasus korupsi dulu ternyata dia bebas." Hanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Himawan, yang masih yakin bahwa tuntutannya bisa gol. Alasan Himawan, selain tuduhan yang dirasanya cukup, pada persidangan ini kejaksaan menampilkan empat bekas karyawan Jos, yang mengetahui alat-alat berat itu sudah dipakai sebelum bea masuknya dibayar. Sebab itu, menurut sumber TEMPO dua di antara saksi itu dicoba dipengaruhi. Tentang prospek perkara Jos, Menteri Ke hakiman Ismail Saleh mengatakan, "Kebebasan hakim itu tidak mutlak, karena menyangkut kepentingan negara dan rakyat. Selain itu, hakim adalah pegawai negeri." Artinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus