Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk Belanja Online

Uang gratifikasi Zumi Zola diduga mengalir ke keluarganya, diantaranya diberikan kepada orang tua dan istrinya untuk belanja online.

25 Agustus 2018 | 06.01 WIB

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola  sebelum   menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola atas penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi Jambi. Dari uang gratifikasi itu, jaksa menemukan adanya aliran dana dugaan gratifikasi yang diterima oleh istri Zumi, Sherin istri untuk berbelanja online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300, serta satu unit mobil Alphard. "Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar Rini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Zumi melalui orang dekatnya pernah membiayai belanja online Sherin sebanyak tiga kali selama September sampai Oktober 2017.

Dalam tiga kali belanja itu, pembayaran pertama senilai Rp 19,7 juta melalui setor tunai, selanjutnya Rp 12,5 juta dan terakhir Rp 4 juta. Kemudian pada November 2017 dengan sepengetahuan Zumi, Sherin menerima uang Rp 20 juta. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan uang tersebut untuk pendanaan tim media.

Jaksa KPK menduga gratifikasi Zumi mengalir juga ke kepentingan keluarga. Misalnya keberangkatan Zumi dengan keluarga ke Mekah untuk melaksanakan umrah. Saat itu Zumi menggunakan uang gratifikasi sebanyak Rp 300 juta.

Adiknya, Zumi Laza juga kecipratan uang tersebut dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Jambi. Zumi Zola membantu adiknya dalam pembiayaan publikasi berupa spanduk senilai Rp 70 juta untuk 10 spanduk. Selain itu, Zumi Zola pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilia Rp 150 juta ke sebuah lembaga survie terkait hasil survie elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi.

Selain ke keluarga, jaksa mengungkap aliran dana gratifikasi Zumi pernah mengalir untuk kepentingan partainya, PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro, calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.

Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN. Dalam dakwaan, Zumi melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.

Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang fee komitemen tersebut mengalir ke DPD PAN Kota Jambi. Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus