Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ungkap Narkoba Safitri Triesjaya, Ojek Online Dapat Penghargaan

Polisi akan memberi penghargaan kepada Heriyanto, pengemudi ojek online yang melaporkan transaksi sabu artis RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi.

30 Oktober 2017 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Safitri Triesjaya Crespin ditangkap karena narkoba

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memberi penghargaan kepada Heriyanto, pengemudi ojek online yang melaporkan transaksi sabu oleh artis R.R. Safitri Triesjaya Crespin alias Safi. Heriyanto melaporkan paket berisi sabu yang akan diantar kepada Safi dan kekasihnya, Canggih, setelah menerima pesanan dari pria tak dikenal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah bicarakan dengan Pak Direktur Reserse Narkoba (Komisaris Besar Suwondo Nainggolan), kami akan beri penghargaan kepada pengemudi ojek online itu," kata Kasubdit I Narkotika Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak ketika dihubungi Tempo pada Senin, 30 Oktober 2017.

Namun, Calvijn belum mengetahui bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada Heriyanto tersebut. "Belum tahu, makanya ini masih mau dibicarakan," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Calvijn menyebutkan, ini merupakan pertama kalinya pengemudi ojek online ikut melaporkan adanya transaksi narkoba. "Saya enggak monitor sih, mungkin di tempat lain ada, tapi di tempat kami baru sekarang," kata Calvijn.

Baca: Artis Safitri Triesjaya Crespin Ditangkap Saat Pesan Narkoba

Safitri Triesjaya Crespin ditangkap di sebuah rumah di kawasan Modern Land, Tangerang Kota, pada Senin, 23 Oktober 2017. Penangkapan Safitri atau Safi bermula dari laporan driver ojek online, Hariyanto, yang mencurigai paket yang akan diantarkannya atas permintaan A yang kini masih masuk DPO.

Setelah dibuka, kotak hitam yang dibawa driver ojek online tersebut berisi cangklong dan satu klip diduga berisi sabu seberat 0,5 gram. Lalu polisi pun mendatangi alamat paket yang akan diantarkan itu.

Di kediaman kekasih Safitri Triesjaya, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas berwarna cokelat berisi narkoba jenis ganja seberat 86,54 gram yang didapat dari DPO B, 1 pack kertas papir, 1 alat isap sabu (bong), dan dua buah ponsel.

Atas penggunaan narkoba, Safitri Triesjaya dan Canggih dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus