Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rehabilitasi Artis Narkoba, Safitri Triesjaya Tunggu Pengadilan

Polisi belum berencana melakukan rehabilitasi terhadap artis RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi yang ditangkap atas penggunaan sabu.

31 Oktober 2017 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Safitri Triesjaya Crespin. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum berencana melakukan rehabilitasi terhadap artis RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi yang ditangkap atas penggunaan sabu. Polisi akan menyerahkan keputusan rehabilitasi Safi kepada pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia kan sudah ditahan, nanti direhabilitasi atau tidak tergantung putusan pengadilan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasubdit I Narkotika Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak juga mengatakan hal senada dengan Suwondo soal kasus artis narkoba ini. "Belum ada pengajuan rehabilitasi sampai sekarang," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Senin, 30 Oktober 2017.

Meski begitu, Suwondo berharap Safitri Tiesjaya mendapatkan rehabilitasi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami harus hit and fix. Enggak bisa terus-terusan hit. Nanti saya tangkap eh bulan depannya begitu lagi," kata dia.

Baca: Artis Safitri Triesjaya Crespin Ditangkap Saat Pesan Narkoba

Safitri Triesjaya Crespin ditangkap di kediaman kekasihnya Canggih di kawasan Modern Land, Tangerang Kota pada Senin, 23 Oktober. Penangkapan Safi bermula dari laporan driver ojek online, Hariyanto, yang mencurigai paket yang akan diantarkannya atas permintaan A yang kini masih menjadi DPO.

Setelah dibuka, kotak hitam yang dibawa driver ojek online berisi cangklong, dan satu klip diduga berisi sabu seberat 0,5 gram. Lalu polisi pun mendatangi alamat paket itu akan diantarkan.

Di kamar Canggih, pacar Safitri Tiesjaya, polisi menemukan barang bukti barang bukti berupa dua bungkus kertas berwarna cokeat berisi narkoba jenis ganja seberat 86,54 gram yang didapat dari DPO B, 1 pack kertas papir, 1 alat hisab sabu (bong), dan dua buah ponsel.

Pada kasus artis narkoba ini, Safitri Triesjaya Crespin dan Canggih dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah ditahan di Polda Metro Jaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus