Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo, pelaku pengeroyokan anak, pada 23 Februari 2023. Keputusan itu dikeluarkan lantaran tindakannya bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap korban bernama Cristalino David Ozora secara saksama.
"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," ujarnya.
Korban penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor yang bertugas sebagai tim cyber. Ayah korban telah meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum atau LBH GP Ansor untuk mengusut pelaku penganiayaan itu.
Pengacara dari LBH Ansor, M. Hamzah, mengatakan kondisi korban belum sadarkan diri. David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
“Masih tidak sadarkan diri,” kata Hamzah saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary mengatakan korban terjatuh setelah pelaku menendang kakinya. Pelaku lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan.
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Ade saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 22 Februari 2023.
Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Menganiaya D
Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH, 15 tahun, teman wanita Mario Dandy Satriyo menceritakan perilaku yang tidak mengenakan yang diduga dilakukan D.
Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, tersangka mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.
Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan saksi S mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.
Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itu penganiayaan terjadi.