Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Paralegal Depok mengkritik keras Rudy Kurniawan, anggota DPRD Depok, tersangka kasus pencabulan anak yang menggelar konferensi pers bersama ibu kandung korban. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 4 Januari 2025 itu, Rudy tidak melindungi identitas korban
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan sebuah sejarah, dimana pelaku pencabulan melakukan konferensi pers bersama ibu korban," kata founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian saat ditemui di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahat menyayangkan ibu kandung korban ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, dan menyebut nama korban beberapa kali dan nama lengkap anaknya yang lain. Padahal, korban saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Produk pemberitaan yang dikeluarkan dari hasil jumpa media itu tidak ada sensor untuk perlindungan identitas korban dan keluarga korban. Kami sangat menyayangkan, bahwa korban tidak mendapatkan pembelaan dan perlindungan bahkan dari media. Buat kami sangat ironis," ucap Sahat.
Bahkan, lanjut Sahat, di antaranya ada produksi dari salah satu media yang menampilkan video berdurasi 7 menit wawancara ibu kandung korban.
"Saya juga harus menyampaikan komplain kepada pengacara tersangka, kok bisa seorang pengacara tapi tidak melakukan pembelaan, dalam hal ini posisinya adalah perlindungan kepada korban dan keluarga korban," ucap Sahat.
Sahat tidak bisa membayangkan bagaimana kasus pelecehan tersebut terjadi kepada keluarga sendiri kemudian dieksploitasi media dan tampil.secara nasional.
"Sebagai informasi berita ini kemarin terus-terusan dari Jumat terus viral secara nasional dan sangat disayangkan," ungkap Sahat.
"Dan kita tunggu saja reaksi apa yang akan disampaikan oleh teman-teman dari jaringan masyarakat sipil yang concern di isu perempuan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kawah Alfa mengatakan ada kabar bahwa antara pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya sudah ada perdamaian.
"Bahkan kan kalau kita lihat bahwa kasus ini memang tidak bisa serta merta dilakukan restorative justice. Artinya kalau mereka bilang adanya perdamaian berarti memang ada yang perbuatan. Polisi juga enggak sembarangan menaikkan status (tersangka) seseorang," ucap Kawah.