Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Anak Tempuh Upaya Damai, Kejaksaan: Tidak Bisa Restorative Justice

Anggota DPRD Depok tersangka pencabulan anak dikabarkan melakukan upaya damai dengan korban. Tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice.

9 Januari 2025 | 07.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan atas kasus pencabulan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, Kejari Depok menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial RK, Anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Ubaidillah, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait hal tersebut, kata Ubaidillah, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini. Selain itu, pihaknya telah melakukan penagihan berkas perkara ke penyidik Polres Metro Depok.

"Untuk penetapan tersangka ter tanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka, sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas akhir tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," ucap Ubaidillah.

Ia menegaskan Kejari Depok bekerja secara profesional, memenuhi aspek keadilan dan tidak akan tebang pilih, termasuk pada kasus pencabulan anak dengan tersangka Anggota DPRD Depok.

"Kejaksaan akan profesional fokus ke hukum tidak ke politiknya, apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap dan akan disidangkan, namun jika belum melengkapi alat bukti, kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan, saat ini kami fokus menunggu berkas perkara," ujar Ubaidillah.

Disinggung soal adanya perdamaian antara tersangka dan ibu kandung korban, Ubaidillah menegaskan bahwa restorative justice (RJ) harus memberikan nilai-nilai keadilan.

"Untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ sebagaimana ketentuan yang ada," katanya.

Ubaidillah enggan memberi penjelasan lebih detail, karena masih menunggu berkas perkara dan dilakukan penelitian oleh jaksa terkait kelengkapan formil dan materialnya.

"Saat ini kami juga telah melakukan penagihan agar penyidik segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada jaksa untuk diteliti," ucapnya.

Kabar tentang upaya perdamaian antara tersangka dan korban, disampaikan kuasa hukum korban, Kawah Alfa. Ia mengatakan ada kabar bahwa antara pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya sudah ada perdamaian.

Namun, menutut dia, ahwa kasus pencabulan anak ini tidak bisa serta merta diselesaikan melalui cara restorative justice. Artinya, kata dia, kalau mereka bilang adanya perdamaian itu menunjukkan memang ada yang perbuatan. "Polisi juga enggak sembarangan menaikkan status (tersangka) seseorang," ucap Kawah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus