Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Upaya Menyelamatkan Hakim

Penembakan terhadap seorang pengacara dan hakim di pengadilan (kasus pengacara sutrisno s.h yang ditembak oleh m. djamil) menimbulkan masalah bagaimana mengamankan pengadilan. (hk)

11 Oktober 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Kehakiman Mudjono mengajak para hakim berkaca: "Apakah warga pengayoman, kehakiman, sudah melaksanakan asas peradilan secara baik?" Sebab, seperti kata Hakim Bismar Siregar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, "mungkin kami yang salah, itu mungkin . . . " Penembakan oleh seorang pencari keadilan, M. Djamil, terhadap Advokat Soeripto dan Hakim Soetrisno (pada yang terakhir ini pistol Djamil macet) akhir bulan lalu di Pengadilan negeri Jakarta Barat, bagaimanapun sebuah coreng di kening dewi keadilan. Dan bila ada sesuatu yang salah pada lembaga peradilan atau si pencari keadilan, menurut Bismar lagi, upaya pengamanan di gedung pengadilan tak banyak gunanya. Apa artinya aman di ruang sidang, katanya, bila hakim terancam keselamatannya selagi di rumah sendiri? Pengamanan di pengadilan tentu saja perlu. Namun ketentuan yang tetap belum tampak. Seperti, misalnya, ada semacam ketentuan: pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata api. Penggeledahan terhadap setiap pengunjung boleh jadi keterlaluan. Tapi tanda-tanda larangan atau tempat menitipkan senjata juga tak diketahui umum. Di Tanjungkarang beberapa tahun silam pernah terjadi seorang saksi main tembak gara-gara tak puas dengan putusan hakim. Setelah itu seperti kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Telukbetung, Sarwoko Tjitrosarwono, toh pengamanan di pengadilannya biasa-biasa saja. Sebaiknya, katanya, "kembali ke sistem zaman dulu polisi harus berjagajaga pada setiap sidang." Setidaknya polisi-khusus yang dibentuk untuk itu. Petugas keamanan memang baru kelihatan sibuk di pengadilan bila ada perkara "besar". Beberapa orang polisi yang sering kelihatan di muka ruang sidang di Jakarta, Medan atau tempat lain, hanyalah bertugas mengawal pesakitan agar tidak melarikan diri. Tak ada upaya pengamanan terhadap keselamatan hakim. Perwira Penerangan Markas Besar Kepolisian RI, Brigjen Pol. Darmawan, membenarkan hal itu. Pengamanan oleh polisi, katanya, dilakukan terhadap sidang-sidang yang diperkirakan dapat menimbulkan kerawanan. Itu pun bila diminta ketua pengadilan. Namun, diakui oleh Darmawan, sebenarnya "polisi tidak pernah dilepaskan dari tanggungjawab keamanan di luar dan di dalam pengadilan." Baik dalam suatu sidang pidana maupun perdata. Apakah polisi harus berjagajaga pada setiap sidang pengadilan? Sekjen Mahkamah Agung Raffly Rasad menyatakan: "Tak ada ketentuannya!" Itulah sebabnya 29 September lalu, dua hari setelah terjadi kerilutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mahkamah Agung mengirim surat kepada Menhankam. Isinya, kata Raffly, "pokoknya minta bantuan pengamanan pengadilan. "

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus