Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Salah satu saksi tersebut, yakni Moh Ilham Yulianto yang merupakan sopir Saeful Bahri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk tersangka HM, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Ilham, KPK juga memanggil beberapa saksi, yakni Saeful Rohman dan Irwansyah, Mahasiswa Diah Okta Sari, pengacara Darmadi Djufri, dan pengurus rumah tangga Dewi Ngi.
Sampai saat ini, Harun Masiku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 yang terlibat kasus suap. Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas sebagai pemilik perolehan suara tertingi, meninggal.
Akibatnya, KPU mengalihkan suara kepada Riezky Aprilia yang menerapkan pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, Riezky mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua. Namun, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Namun, Wahyu Setiawan disuap untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Adapun, Wahyu adalah salah satu tersangka yang terjaring pada OTT 8 Januari 2020. Sejumlah fakta pun terungkap seiring berjalannya agenda sidang Wahyu, termasuk ada nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada persidangan dalam agenda pemeriksaan Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu, pada Kamis, 30 April 2020, nama Hasto turut disebut. Saeful mengaku sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Hasto, pada 16 Desember 2019. Komunikasi itu mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu. Hasto memberitahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk uang muka “penghijauan”.
Buntut terkait kasus penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 ini, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan masuk bui terhitung sejak Januari 2020. Namun, 3 tahun 9 bulan kemudian atau pada Oktober 2023, ia dibebaskan bersyarat. Lalu, pada 23 Desember 2024, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Harun masih menjadi DPO.