Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usai Diperiksa Soal LNG, Ahok Sebut KPK Banyak Pegang Kasus Pertamina

Ahok mengatakan saat ini KPK tengah menangani banyak kasus di Pertamina. Komisaris Pertamina itu mengatakan itu setelah diperiksa sebagai saksi di KPK

7 November 2023 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menangani kasus yang melibatkan perusahaan migas milik negara itu. Hal tersebut diucapkan Ahok usai menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina tuh,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 November 2023. Ahok berkomentar demikian karena begitu usai menjalani pemeriksaan terkait masalah pengadaan LNG, dia langsung ditanya wartawan soal kasus dugaan korupsi yang berbeda di Pertamina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, KPK menangani dua kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, yaitu kasus korupsi LNG dan kasus gratifikasi tender pengadaan katalis. Menurut Ahok, Pertamina akan selalu melaporkan setiap temuan masalah yang ada kepada Menteri BUMN. “Yang pasti kami setiap ada temuan pasti lapor kepada menteri BUMN. Nah, beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Ahok menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini selama 6,5 jam. Pantauan Tempo, Ahok keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada sekitar jam 15.36 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

 Ahok diperiksa sebagai saksi terkait perkara rasuah di Pertamina yang menjerat eks Dirut Karen Agustiawan. Saat ini, Karen menjadi satu-satunya tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021.

Salah satu alasan penetapan Karen sebagai tersangka adalah karena adanya kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Karen kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan, dan ditolak.

“Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, tentang pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Selain kasus tersebut, KPK tengah menangani perkara di tahap penyidikan soal penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di Pertamina. KPK mengaku telah menetapkan tersangka dan mencegah beberapa orang ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dugaan penerimaan dilakukan saat tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. “Diduga diterima oleh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

Ali menyampaikan pihaknya memperkirakan bukti permulaan berkisar belasan miliar rupiah. Selanjutnya KPK akan melakukan pengembangan dalam proses penyidikan.

“Perihal konstruksi perkara dan identitas tersangka, kami akan sampaikan saat upaya paksa baik itu penahanan atau penangkapan tersangka,” ujarnya.

SULTAN ABDURRAHMAN | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus